Kasus TPPO, Motif Pelaku Beli 5 Bayi Semata-mata untuk Merawat
EM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Pelaku EM melakukan aksinya itu sejak tahun 2020.
Kasus TPPO, Motif Pelaku Beli 5 Bayi Semata-mata untuk Merawat
Polisi meringkus tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi. Ketiga pelaku diaktori oleh EM (30) dan suami sirihnya AN (33) serta T (35) yang merupakan salah satu ibu penjual bayinya.
Sebanyak lima orang bayi dibeli EM dan kemudian ditampung di rumah orangtua pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat dengan alasan ingin merawat para bayi tersebut.
"Memang ketika kita amankan kelima bayi ini di rumah di Bandung, alasan yang bersangkutan semata-mata untuk merawat dan kita memang sudah melakukan pendalaman," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Jumat (23/2).
Syahduddi mengatakan, pelaku EM melakukan aksinya itu sejak tahun 2020 dengan membeli salah seorang bayi di kawasan Surabaya. Selanjutnya transaksi kembali terjadi pada pada tahun 2023 di kawasan Karawang, Jawa Barat hingga akhirnya ke terbaru di kawasan Jakarta Barat.
Diketahui EM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak. Ia juga menawarkan harga yang bervariasi dari masing-masing ibu bayi tersebut.
"Saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp4.000.000 kepada saudara T. Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita (ibu bayi) ke si EM membayar sejumlah Rp5 juta," katanya.
"Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dibayar dengan harga Rp3 juta, kemudian bayi yang ke-4 juga dari seorang wanita yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp6 juta dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp5 juta," beber Kapolres Jakarta Barat itu.
Meskipun kelima bayi diadopsi pelaku atas persetujuan oleh masing-masing orangtua, namun Syahduddi tidak membenarkan dengan cara adanya transaksi.
"Karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," pungkas dia.
Kasus itu pun bermula dari pelaku T yang melaporkan ke Polsek Tambora dengan laporan anaknya yang hilang. Namun setelah EM dan AN diamankan, ibu T juga terindikasi terlibat pada kasus tersebut.
Ia secara sadar menjual bayinya dengan harga yang telah ditentukan oleh EM senilai Rp4 juta. Kini untuk kelima bayi tersebut saat ini dititipkan di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung.
Sementara itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.