Bidan Penjual Bayi di Yogyakarta Incar Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
Dalam praktik jual beli bayi ini, kedua tersangka ini modus memanfaatkan bayi yang berasal dari hubungan di luar nikah.
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap petugas kepolisian dari Polda DIY karena melakukan penjualan bayi. Keduanya telah menjual puluhan bayi selama belasan tahun beroperasi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, tersangka DM merupakan pemilik tempat bersalin dan sekaligus menjadi bidan di sana. Sementara tersangka JE merupakan bidan yang bekerja di tempat bersalin tersebut.
Dia menerangkan, dalam praktik jual beli bayi ini, kedua tersangka ini modus memanfaatkan bayi yang berasal dari hubungan di luar nikah. Kemudian kedua pelaku menawari orang tua bayi untuk menjual bayinya.
"Tersangka DM dan JE ini berdasarkan dokumen surat perbuatan melakukan aksi kejahatannya dengan modus memanfaatkan bayi yang lahir diluar pernikahan. Selanjutnya menawarkan bayi dengan modus adopsi ilegal," kata Nugroho, Jumat (13/12).
Harga Bayi
Nugroho menceritakan usai mendapatkan pembeli bayi, kedua tersangka juga berperan mencarikan akta lahir. Akta kelahiran ini diproses oleh kedua tersangka.
"Diproses perdagangan bayi itu, dua tersangka berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," ungkap Nugroho.
Nugroho menambahkan tempat bersalin yang dikelola tersangka DM ini diketahui telah melakukan praktik jual beli bayi ini sejak tahun 2010. Total sudah 66 bayi yang dijual tersangka kepada pengadopsi.
"Untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp65 juta. Bayi laki-laki harga Rp65 juta sampai Rp85 juta," tutup Nugroho.