Demo depan Mabes Polri, massa tuntut Sudirman & Maroef ditangkap
Sudirman dan Maroef telah melakukan kegaduhan politik.
Ratusan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Senin (14/12). Mereka mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin segera dipanggil kepolisian atas tindakannya merekam pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa minta Saham'.
"Kedua orang ini telah melakukan kegaduhan politik. Alih alih mau menyampaikan kebenaran publik padahal keduanya melakukan cara yang tidak wajar," kata Koordinator FPN M Nur Fikri dalam orasinya di depan Mabes Polri.
Fikri menyebutkan, Maroef diduga telah melanggar hukum dan melanggar norma-norma di negeri ini. Pasal 40 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebut setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Karena upaya perekaman Maroef adalah bentuk dari penyadapan dan merampas kemerdekaan orang lain," ungkapnya.
Dalam aksinya, ada dua poin yang menjadi tuntutan AMPAK. Pertama, mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Sudirman said dan Maroef Karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, Melanggar UU ITE, UU Tipikor dan UU HAM. Kedua, segera menetapkan status hukum bagi Sudirman dan Maroef ditetapkan menjadi tersangka.