Demo warga Lenteng Agung tolak lurah Susan cederai Pancasila
Seorang pemimpin baru boleh ditolak, bahkan jika perlu didorong untuk diberhentikan jika terlibat pelanggaran hukum.
Aksi penolakan warga Kelurahan Lenteng Agung terhadap lurah baru mereka, Susan Jasmine Zulkifli (43) dianggap telah bertentangan konstitusi negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945. Selain itu, penolakan tersebut juga dinilai mencederai Pancasila.
"Penolakan ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita, UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu unsurnya," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, Rabu (26/9).
Dia menambahkan, jika ada sebagian masyarakat yang menolak seorang pemimpin karena yang bersangkutan berbeda keyakinan dengan dirinya, mereka tidak berhak melakukan penolakan. Justru masyarakat yang melakukan penolakan itu harus dilawan.
"Itu artinya kelompok masyarakat belum memahami hakikat bernegara dengan memaksakan seorang pemimpin harus seusai dengan agama mayoritas," ujar dia.
Ray mengatakan, seorang pemimpin itu baru boleh ditolak, bahkan jika perlu didorong untuk diberhentikan jika dia terlibat pelanggaran hukum.
Sebelumnya, pada Rabu (25/9) siang, sejumlah warga Lenteng Agung kembali melakukan aksi damai menolak Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli. Aksi tersebut diawali dengan aksi jalan kaki hingga ke Kantor lurah Lenteng Agung.
Demo ini sebagai bentuk penolakan mereka pada sosok Lurah Lenteng Agung, Susan, lantaran keyakinan yang dianut Susan tak sama dengan mayoritas warga di wilayah binaannya. Salah satu pendemo, Muhammad Rusli Hamzah mengatakan, perbedaan keyakinan antara bu lurah cantik itu dan warga, membuat sejumlah kegiatan di lingkungan mereka terganggu.