Demokrat cecar Maroef Sjamsoeddin soal legalitas rekaman
Maroef menegaskan proses perekaman tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basir memberikan sejumlah pertanyaan kepada Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang hadir sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden Jokowi di Freeport. Sebab, aksi merekam pembicaraan tersebut dinilai melanggar aturan.
"Itu boleh atau tidak secara UU?" tanya Guntur di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).
Namun Maroef tak menjawab tegas melanggar atau tidak. Dia hanya menjawab jika Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid melihat handphone yang ditaruh di meja untuk merekam.
"Yang saya lakukan merekam, kalau mencatat, tapi alat ini saya merekam, saya taruh di atas meja, tidak saya sembunyikan dimana-mana dan dilihat lawan bicara saya," jawab Maroef.
Kemudian, Darizal bertanya soal tahu atau tidaknya Setya Novanto dan Riza Chalid jika handphone yang ditaruh di atas meja itu merekam pembicaraan. Namun Maroef menegaskan, HP itu jelas dilihat oleh Riza dan Setya Novanto.
"Saya tidak tahu itu, tapi mereka tidak jauh dari saya, HP itu saya gunakan untuk merekam," kilah dia.
Darizal juga bertanya soal pandangan Maroef soal pembicaraan kontrak Freeport yang dilakukan. Maroef mengaku risih dengan apa yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid.
"Saya agak risih, yang belakangan sudah di luar konteks. Saya menilai bagaimana seorang pengusaha begitu mengetahui sistem politik kita dan bicara di depan seorang pejabat bisa berinteraksi dengan baik," tegas dia.
Seperti diketahui, merekam pembicaraan tanpa izin dilarang oleh UU. Kecuali, hal itu dilakukan oleh penegak hukum seperti Jaksa, Polisi atau KPK untuk kepentingan penegakan hukum.