Demokrat Minta Jaksa Jelaskan ke Publik Soal Tuntutan Ringan Penyerang Novel
"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," kata dia.
Fraksi Partai Demokrat mendorong Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada publik atas tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Supaya tidak muncul segala spekulasi dan keresahan dalam kasus ini.
"Jaksa Penuntut Umum harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan terhadap tuntutannya dalam kasus Novel Baswedan," ujar Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (12/6).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.
-
Bagaimana alur cerita dalam cerpen dan novel berbeda? Di dalam cerpen alurnya terbilang lebih sederhana, yaitu setelah perkenalan langsung mengarah ke konflik. Setelah itu akan terjadi penyelesaian. Jika disederhanakan, alur atau plot dalam cerpen adalah pengenalan-konflik-penyelesaian. Sedangkan novel memiliki jumlah kata yang lebih panjang dari cerpen. Sedangkan di dalam novel, alur dan plot nya akan terdengar sedikit rumit dan dinamis.
-
Bagaimana cara memahami Unsur Ekstrinsik Novel? Dalam menganalisis unsur ekstrinsik sebuah novel, kita dapat memperhatikan konteks sejarah, budaya, dan sosial pada saat karya itu ditulis.
-
Kapan kesimpulan ditulis dalam sebuah karya tulis? Intinya, kesimpulan adalah tulisan yang terdapat pada akhir sebuah makalah penelitian, esai, atau artikel yang merangkum keseluruhan karya tulis tersebut.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
Didik mengatakan, reaksi beragam terhadap tuntutan jaksa tak lepas dari perhatian publik terhadap perkembangan penanganan kasus ini sejak lama. Sebab, kasus penyerangan Novel ini dianggap upaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," kata dia.
Didik menuturkan, kasus penyerangan Novel menyita perhatian dan mengulak-alik psikologis publik. Pengungkapan kasusnya dinilai dinamis dalam perspektif political will penegakan hukum, waktu dan prosesnya.
Sehingga, wajar publik memiliki harapan dan ekspektasi tinggi terhadap para terdakwa. Akan tetapi, Didik bilang hukum tetap harus terukur dan rasional.
Karenanya, Didik meminta jaksa menjelaskan seterang-terangnya mengenai tuntutan tersebut. Agar tidak ada perasaan publik yang tercabut dari akar keadilan.
"Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan saya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ray)