Demokrat tegaskan fraksi di DPR tak bisa tolak calon kapolri
DPR hanya bisa memeriksa apakah calon tunggal Kapolri Komjen Tito Karnavian melanggar undang-undang atau tidak.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan bahwa tidak ada partai politik yang bisa menolak usulan calon kapolri dari Presiden Jokowi. Menurutnya DPR hanya bisa memeriksa apakah calon tunggal Kapolri Komjen Tito Karnavian melanggar undang-undang atau tidak.
"Dengan pencalonan kapolri, tidak ada satu orang pun atau satu partai pun untuk menolak yang diajukan oleh presiden. Pengusulan kapolri adalah sepenuhnya hak prerogatif presiden. Kita punya rentang waktu 20 hari untuk fit and proper test, untuk memastikan usulan presiden tidak langgar UU," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6).
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa selain PDIP, fraksinya meminta agar rapat paripurna ditunda. Hal ini yang menyebabkan proses pengambilan keputusan DPR atas Tito tertunda.
"Memang ditunda hari Senin karena pemberitahuan Bamus (Badan Musyawarah) baru diberitahu kepada kami sehari sebelum pelaksanaan. Anggota kami terlanjur berada di luar kota melaksanakan tugas Kunker (Kunjungan Kerja)," tuturnya.
Didik mengakui kesulitan dalam mengonsolidasi anggota fraksinya agar bisa menghadiri rapat paripurna. Menurutnya jarak Bamus dan rapat paripurna terlalu dekat, hingga terkesan mendadak.
"Rentan waktu dua jam tidak mungkin konsolidasi kan anggota kami yang sedang bertugas di luar daerah sehingga kami menginginkan dan meminta kepada Bamus untuk mengagendakan paripurna hari Senin," pungkasnya.