Demosi 1 Tahun, Ini Peran AKP Dyah di Kasus Kematian Brigadir J
Namun, Nurul enggan merinci secara spesifik bentuk perbuatan Dyah yang melanggar kode etik. Sebab, hal ini menjadi kewenangan KKEP selaku pemeriksa untuk memberikan keterangan lebih detail.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan AKP Dyah Chandrawati terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang. Dia terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas. Secara khusus kaitannya dengan kasus kematian Brigadir J.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Dia mengatakan pelanggaran mengurus senjata api dinas dilakukan Dyah ada kaitannya dengan insiden pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun, Nurul enggan merinci secara spesifik bentuk perbuatan Dyah yang melanggar kode etik. Sebab, hal ini menjadi kewenangan KKEP selaku pemeriksa untuk memberikan keterangan lebih detail.
"Ini terkait dengan kasus (di) Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik," ujarnya.
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Terjerat pelanggaran etik kategori sedang, AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administrasi.
Sanksi etika, perilaku pelanggar yakni AKP Dyah Chandrawati dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP.
Sementara sanksi administratif, yakni mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
Sidang KKEP terhadap Dyah Chandrawati digelar hari ini (8/9) di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang berlangsung sekitar 6 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 17.00 Wib.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
Baca juga:
Hasil Sidang Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Sambo
Besok, 2 Eks Pejabat Polda Metro Jalani Sidang Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J
Peran Ferdy Sambo di Kasus Kebakaran Kejagung: Mandor Proyek Masuk Penjara
Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim di Polda Jambi, Ini Kasusnya
Jejak Karir 3 Anak Buah Ferdy Sambo Perusak CCTV Kasus Brigadir J
Mengenal Alat Pendeteksi Kebohongan yang Dipakai Periksa Ferdy Sambo Cs