Dengar Curhat Korban, Mahfud MD Tegaskan Presiden Ingin UU ITE Direvisi
Mahfud mengatakan, masalah UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden. Kepala Negara juga ingin UU itu direvisi.
Menko Polhukam Mahfud MD ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta Utara, Sabtu (20/3). Keduanya juga mendengar curhat perempuan yang mengaku menjadi korban UU ITE bernama Vivi Nathalia.
Vivi menceritakan kasusnya bermula ketika dia menagih utang di media sosial. Namun, si peminjam tidak terima dan melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," kata Vivi di Kopi Joni, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).
Vivi saat ini bergabung bersama paguyuban korban UU ITE. Dia mengaku banyak sekali teman-temannya yang menjadi korban regulasi itu.
"Saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor dan jadi ajang makelar kasus oknum-oknum meminta sejumlah uang damai," ucapnya.
Vivi kemudian bertanya ke Mahfud mengenai peluang untuk menghapus Pasal 27 ayat (3) UU ITE. "Apakah dimungkinkan Pasal 27 Ayat 3 ini benar benar dihapus? Karena pencemaran nama baik ini benar benar jadi ajang melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," ucapnya.
Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa masalah UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden. Kepala Negara juga ingin UU itu direvisi.
"Kita sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden, juga banyak orang jadi korban Pasal 27. Oleh sebab itu Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan, agar tidak ada pasal pasal karet," tuturnya.
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq (Nuril) dan sebagainya," pungkasnya.
Baca juga:
Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Persidangan Rizieq Syihab
Mahfud MD Bicara Budaya Bahari: Laut Selalu Rukun, Darat Saling Bermusuhan
Menko Polhukam Mahfud MD Sambangi Kejagung
Manuver AHY Pertahankan Demokrat
3 Fakta Terbaru Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD, Pelaku Lakukan Ini