Denny Indrayana Dipolisikan, Ini Pengakuan Pelapor
Seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidin (AWW) melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Mantan Wamenkumham itu dilaporkan atas dugaan membocorkan putusan MK terkait sistem pemilu.
Seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidin (AWW) melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Mantan Wamenkumham itu dilaporkan atas dugaan membocorkan putusan MK terkait sistem pemilu.
"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga terang masih menjadi dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6).
-
Siapa Isya Adinda Kalia? Isya Adinda Kalia adalah anak perempuan Elma Theana yang jarang diperhatikan oleh masyarakat.
-
Apa karya Delsy Syamsumar? Selain melukis, Delsy juga cukup piawai dan berbakat di bidang lainnya, seperti designer, ilustrator, dan juga komikus.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kapan Denny Caknan lahir? Denny Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan, adalah seorang penyanyi dangdut terkemuka asal Ngawi. Ia lahir pada 10 Desember 1993.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
Andi menilai, Denny diduga mencoba mengintervensi dan mempengaruhi Hakim MK. "Padahal hakim bebas dari pengaruh luar dalam memutus perkara yang ditanganinya," tegasnya.
"Itu adalah kebebasan hakim merupakan kekuasaan hakim dalam memutus dan mempunyai pertimbangan masing-masing anggota. Ini belum belum sudah merasa tau berapa komposisi hakim yang setuju dan yang dissenting. Kalau hal seperti ini didiamkan terus tidak baik begini ini kan ada penumpang gelap dalam berdemokrasi," sambungnya.
Dalam laporan, tercantum juga dugaan ujaran kebencian. "Terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi. Seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi, padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa berstatemen atas nama lembaga-lembaga tersebut diatas. (Dan) Ini bukan masalah kebebasa berpendapat, tetapi terlapor tidak punya kapasitas atas statemennya," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam unggahan di media sosialnya menyebut kemungkinan putusan terkait sistem Pemilu 2024 yang sedang diuji di MK adalah proporsional tertutup.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima laporan 31 Mei atas unggahan yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), Penghinaan terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," terang Irjen Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi, Jumat (2/5).
Dia menjelaskan, saat ini Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.
Barang bukti tersebut akan diselidiki lebih lanjut. Jika dalam penyidikan ditemukan kejanggalan, maka pemilik akun dapat dijatuhi sejumlah tindak pidana, yakni Ujaran Kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," sambungnya.
Baca juga:
Denny Indrayana Tulis Surat ke Megawati Curhat Takut Pemilu Ditunda, Ini Kata PDIP
Denny Indrayana Bakal Diperiksa soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Sampai Orang Takut Mengungkapkan
Polri Mulai Usut Laporan Terkait Denny Indrayana soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
VIDEO: Kapolri Respon Tegas Mahfud Soal Denny Indrayana
TOP NEWS: Cawe-Cawe Jokowi di Pemilu | Kapolri Tegas Bakal Tindak Denny Indrayana