Denny Indrayana penuhi panggilan Bareskrim Polri
"Saya penuhi undangan penyidik Bareskrim hadir sebagai tersangka ini adalah bentuk penghormatan hukum," kata Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway paspor online di Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun anggaran 2014 lalu.
Pantauan merdeka.com, Jumat (27/3), Denny tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam jadwal, Denny diminta datang ke Bareskrim Pukul 10.00 WIB.
"Kami sepakat dengan tim kuasa hukum untuk tiba setelah Sholat Jumat yaitu pukul 14.00 WIB. Biar saat pemeriksaan nanti gak kepotong-potong waktunya," kata Denny, sebelum memasuki ruang Bareskrim Polri.
Denny melanjutkan, pemeriksaan perdana terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah untuk memberikan keterangan yang lebih jelas lagi terkait sistem pembayaran online pengurusan paspor tersebut.
"Saya memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri hadir sebagai tersangka ini adalah bentuk penghormatan hukum. Tentu saya berdoa, ini hari baik, hari Jumat, hari penuh berkah semoga nanti pada saat disampaikan pertanyaan penjelasan yang saya berikan bisa lebih mengungkap persoalan pembayaran pembuatan paspor," kata Denny.
Denny mengatakan, sistem pembayaran paspor online yang diprogramkan oleh dirinya adalah untuk mempermudah pelayanan publik. Karena menurutnya, pembayaran secara konvensional yang selama ini diterapkan oleh Imigrasi sering disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Saya terangkan sekali lagi, pada dasarnya sistem tersebut adalah untuk memperbaiki pelayanan publik agar, tidak terjadi antrean, anti calo, adanya pemanfaatan dari oknum-oknum, ini tujuannya untuk pelayanan" jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.