Detik-detik penganiayaan Taruna Akpol Brigdatar Adam hingga tewas
Para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana subsider 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi sudah menetapkan 14 orang menjadi tersangka atas kasus meninggalnya seorang Taruna Akpol tingkat dua, Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam. 14 orang tersebut merupakan Taruna Tingkat III, antara lain: RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS, RK, lZ, PDS.
"Dari hasil pemeriksaan 24 orang saksi, tiga diantaranya pengasuh. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Muhammad Adam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus, melalui keterangan tertulis, Minggu (21/5).
Martinus mengungkapkan, kronologis awal mula Adam menjadi korban pemukulan tehadap 14 orang seniornya tersebut. Pada Rabu (17/5), pukul 23.00 WIB, setelah apel malam di depan ruang makan Brigdatar MKL diberitahu oleh Brigtutar RLW untuk beberapa Taruna tingkat II berkumpul di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III.
"Lalu pada pukul 24.00 WIB, para Taruna Tingkat II kumpul di Flat D Graha Taruna Tingkat II, selanjutnya berangkat menuju Flat A, di tangga bawah belakang melalui tebing di belakang kantor Detasemen Taruna Tingkat III," jelasnya.
"Sekira pukul 00.45 WIB, mereka diberi tindakan fisik oleh Taruna Tingkat III, disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat, kepada Taruna Tingkat II yang ada di dalam Gudang," sambung Martinus.
Setelah itu, sekitar pukul 01.30 WIB Brigtutar CAS memanggil korban (Brigdatar MA). Selanjutnya, MA diberi tindakan sendiri oleh Brigtutar CAS dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah dada atau ulu hati, korban (posisi berlutut) hingga korban menunduk dan mengeluh kesakitan sambil memegang dada dengan kedua tangannya, namun korban tetap dipukul hingga lebih dari 5 kali sampai korban jatuh tersungkur di lantai.
"Setelah tersungkur, korban ditelentangkan oleh Brigtutar CAS untuk di cek kondisi kesehatanya, bahkan sempat di guyur mukanya menggunakan air Aqua, namun korban tetap tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa keluar gudang, yang dibantu Brigtutar lainnya ke luar gudang, agar mendapatkan udara segar. Namun korban tetap tidak sadarkan diri," ujar Martinus.
Usai dibawa keluar gudang, kemudian korban dibawa ke salah satu kamar A.3 melalui kamar mandi untuk diberikan pertolongan dengan cara dada ditekan menggunakan kedua tangan 30 kali kemudian ditiup mulut 2 kali, hal itu diulangi dengan cara yang sama, akan tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.
"Pada sekitar pukul 02.20 WIB, Brigtutar CAS menghadap dan melaporkan kejadian ke Pawas AKP Agung Basuni, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pawasden Taruna Tingkat III AKP CFFl untuk mengecek kesehatanya," katanya.
"Pukul 02.30 WIB, korban dibawa ke RS Akpol untuk mendapat tindakan medis. Sesampai di RS Akpol, oleh Dokter WINA yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Setelah dinyatakan meninggal, polisi langsung melakukan autopsi terhadap jenazah Adam untuk mencari tahu penyebab kejadiannya.
"Luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada pelipis kiri, leher kanan, dada dan tungkai atas, resapan darah pada kulit pelipis bagian dalam, otot leher kanan, otot dada, paru kanan dan kiri. Dan didapatkan tanda mati lemas," ungkap Martinus.
"Sebab kematian kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan gangguan kembang kempis dada, sehingga mengakibatkan mati lemas," lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu:
1 (satu) kayu bulat warna hitam panjang 45 cm diameter 3 cm, 1 (satu) pipa alumunium bekas gagang sapu sepanjang 60 cm, 1 (satu) raket bulutangkis merek Yonex gagang warna hitam, 1 (satu) buah kopelrim warna hitam.
1 (satu) kunci slot sepeda warna merah.
3 (tiga) buah anak kancing baju PDL coklat.
1 (satu) buah sarung tangan buntung warna hitam.
1 (satu) kipas angin kecil merek Maspion.
1 (satu) kursi duduk dengan sandaran tangan.
1 (satu) buah bantal dacron.
1 (satu) unit kasur.
1 (satu) tutup botol botol merek Aqua warna biru.
1 (satu) buah kaos olahraga Akpol.
sepasang sepatu olahraga Akpol.
1 (satu) buah topi pilket Akpol.
1 (satu) botol kecil minyak kayu putih dan 1 (satu) botol kecil minyak GPU (Gosok Pijat Urut).
1 (satu) buah pluit warna hitam, 2 (dua) batang dupa warna jingga.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana subsider 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Setelah itu, nantinya polisi akan terus menindaklanjuti kasus tersebut dengan
Melakukan penahanan terhadap para Tersangka, melakukan pemberkasan, melengkapi barang bukti dan saksi-saksi, melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan JPU.