Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Pemerintah Lakukan Lokal Lockdown
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Siti Setiati melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo. Surat yang diatasnamakan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI itu berisi soal imbauan pada pemerintah terkait penanganan infeksi Covid-19.
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Siti Setiati melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo. Surat yang diatasnamakan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI itu berisi soal imbauan pada pemerintah terkait penanganan infeksi Covid-19.
Siti menuliskan, situasi yang terjadi saat ini Indonesia berada di urutan kelima kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia, dengan CFR 8-10 persen.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
"Berdasarkan proyeksi CFR dunia sebagai CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah sekitar 1.300 kasus," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).
Siti menyebut pertimbangan lokal lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif. Dikatakan dia, Local lockdown atau karantina wilayah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah atau provinsi yang sudah terjangkit infeksi Covid-19.
"Dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah," ucapnya.
Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran Covid-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Dengan karantina wilayah, kata Siti, akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit, atau sumber daya manusia, alat pelindung diri atau APD, fasilitas rumah sakit.
"Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerja sama lintas sektor yang matang dan melibatkan pemerintah daerah," tambahnya.
Dia juga menyebutkan perlu adanya penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit milik pemerintah. Ketersediaan APD yang cukup sangat penting dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini untuk para tenaga medis.
"Bila APD tidak tersedia cukup, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia. APD yang cukup sangat diperlukan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta perlu juga diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas," katanya meluruskan.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk warga agar diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Namun, kata dia harus tegas. Juga harus ada denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar.
"Kerja sama dan koordinasi pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, Polri, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial. Dengan tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 70 persen berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit," kata dia.
Lalu untuk rencana mitigasi dan rencana strategis pasien suspek dan konfirmasi Covid-19 dengan perawatan perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP). Hal itu harus dengan melibatkan tenaga Puskesmas, perawatan di RS untuk pasien Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Strategi lain, sambung dia, adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, jaringan antarfasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang layanan kesehatan, dan pengamanan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lain yang terlibat.
"Perlu koordinasi yang baik antar-kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik. Dalam pengambilan keputusan, seyogyanya berbasis bukti dan melibatkan para pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:
PKPI Ajak Gotong-Royong Menangani Corona
Pemerintah Sedang Siapkan Peraturan Larangan Mudik dan Piknik Lebaran 2020
Jadwal Perjalanan Dibatalkan, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sepi
RS Universitas Udayana Ditunjuk Jadi Rumah Khusus Pasien Corona
Kota Malang Terapkan Zona Jaga Jarak di 10 Perumahan dan Jalan Raya
Wakil Wali Kota Bandung Sembuh, Wali Kota Cimahi Dinyatakan Negatif Corona