Dewan Pengawas KPK akan Buat Kode Etik Internal
Tumpak menjamin keberadaan dewan pengawas akan menjadikan dasar yang kuat agar pimpinan KPK dapat melaksanakan tugas secara baik dan menjamin kepastian hukum.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean berencana membuat kode etik untuk anggota Dewas KPK. Hal ini lantaran dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tak mengatur hal tersebut.
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," ujar Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Tumpak menjamin keberadaan dewan pengawas akan menjadikan dasar yang kuat agar pimpinan KPK dapat melaksanakan tugas secara baik dan menjamin kepastian hukum.
Mantan Wakil Ketua KPK itu belum mau bicara banyak terkait target pemberantasan korupsi ke depannya. Dewan pengawas, kata dia, akan melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
"UU Sudah mengatur ada 6 tugas dewan pengawas, di pasal 37," ucapnya.
Tumpak juga memastikan dewan pengawas tidak akan mencampuri urusan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berjalan. Dewan pengawas hanya akan melakukan fungsi kontrol dan pengawasan.
"Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," jelas Tumpak.
Sebelumnya, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris. Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)