Di Dumai, Gafatar masih terdaftar di Kesbangpol
Izin mereka masih aktif hingga tahun 2018.
Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang disebut-sebut sebagai organisasi terlarang, di Kotamadya Dumai ternyata masih terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai hingga tahun 2018.
Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Deni Anteng Prakoso, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (28/1) mengatakan, pihaknya bersama bidang intelijen terkait lainnya, terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan yang diduga menyimpang.
"Dari hasil pemantauan kita, organisasi (Gafatar) ini di Dumai masih terdaftar hingga 2018. Hal itu berdasarkan SKT (surat keterangan terdaftar,) di Kesbangpol Kota Dumai," ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ini, Deni meyakini organisasi ini tidak aktif melakukan kegiatan keorganisasian meski keadaannya diakui pemerintah.
"Kita sudah melakukan pemantauan ke sana. Organisasi ini tidak eksis lagi. Tidak ada lagi melakukan kegiatan keorganisasian. Sehingga kondusifitas Kota Dumai masih terjaga," kata dia.
Deni menyebutkan, dari pemantauan pihaknya, secara umum kegiatan keorganisasian Gafatar di Riau tidak berjalan lagi.
"Kami juga pantau sekretariat Gafatar di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Di sana juga tak ada lagi kegiatan keorganisasiannya," pungkasnya.