Di Karanganyar, pemberian nama anak kebarat-baratan akan dilarang
"Raperda ini bertujuan untuk melindungi budaya lokal yang sangat banyak di Karanganyar. Di Karanganyar ini hampir tiap desa ada budaya lokal yang perlu dilestarikan. Dari tahun ke tahun tergerus, lha kita berkewajiban untuk melestarikan. Itu kan bagian dari sejarah bangsa, warisan leluhur," kata Ketua DPRD, Sumanto.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Jawa Tengah, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal, tahun ini. Salah satu isinya adalah pelarangan pemberian nama anak yang berbau kebarat-baratan. Pelarangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kebudayaan lokal yang mulai terkikis.
Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengaku perlunya membahas raperda inisiatif yang salah satunya terkait pelestarian budaya lokal. Menurut dia, di Karanganyar banyak kegiatan budaya, seperti bersih desa, pagelaran wayang kulit, dan lainnya yang perlu diwadahi di perda.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Apa yang menarik dari wisata Karanganyar? Karanganyar memiliki objek wisata alam dan wahana yang menarik.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana cara Wawan memperbaiki jalan di Karanganyar? Dalam pengecoran jalan tersebut, Wawan mengajak para pemuda setempat. Selain itu ia juga mengajak perguruan silat PSHT setempat untuk memperbaiki jalanan tersebut.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
"Raperda Pelestarian Budaya Lokal ini masih akan melalui proses panjang," katanya.
Dia mengatakan, Raperda tersebut akan dibahas dengan eksekutif. Ia menargetkan raperda tersebut disahkan tahun 2018.
"Raperda ini bertujuan untuk melindungi budaya lokal yang sangat banyak di Karanganyar. Di Karanganyar ini hampir tiap desa ada budaya lokal yang perlu dilestarikan. Dari tahun ke tahun tergerus, lha kita berkewajiban untuk melestarikan. Itu kan bagian dari sejarah bangsa, warisan leluhur," katanya.
Ia menambahkan, ada pihak yang mengusulkan, apakah nama-nama Jawa termasuk dalam budaya. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu, agar jika dibuatkan perda tak melanggar aturan yang di atasnya serta tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Jadi penyusun naskah akademiknya, ada tim ahlinya ada DPRD Baleg. Prosesnya masih panjang, fokusnya di budaya lokal," katanya.
Sumanto membantah beredarnya isu yang melarang pemberian nama anak kebarat-baratan di media sosial maupun masyarakat.
"Yang melarang siapa? Kita nggak pernah nglarang. Itu bagian dari Perda Pelestarian Budaya Lokal yang kita bahas. Terus muncul itu, itu minta dimasukkan, itu bertentangan enggak. Enggak ada larangan, itu rencana kita ke depan mau bikin perda itu," tegasnya.
Dia menjelaskan usulan larangan pemberian nama anak kebarat-baratan tersebut muncul melalui Badan Legislatif (Baleg) Daerah. Usulan berasal dari tokoh dan pemuka masyarakat lainnya. Usulan tersebut akan diuji dan melalui proses yang panjang.
"Kita wajib menampung usulan masyarakat, tokoh. Nanti diuji publik juga, nanti Baleg menyusun dengan tim ahli dari budayawan UNS. Nanti dikaji, disampaikan, dibahas, kalau nggak cocok dan bertentangan ya nggak usah," jelas Sumanto.
Meskipun baru sebatas usulan, namun sejumlah kalangan menyayangkan rencana tersebut. Praktisi hukum asal Karanganyar, Roni Wiyanto menyebut, rencana DPRD Karanganyar tersebut merupakan sebuah kemunduran dalam peradaban berbangsa dan bernegara.
"Sebagai warga memang perlu menunjung tinggi budaya Indonesia dan melestarikan budaya lokal agar tidak n punah akibat masuknya budaya asing. Namun harus diingat budaya Indonesia bersifat terbuka. Artinya kita harus bisa menerima budaya lain, namun dengan batas-batas tertentu," ujar Roni kepada wartawan, Rabu (3/1).
Mantan anggota DPRD Karanganyar Nursanyoto meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Apalagi jika ada penolakan dari masyarakat.
"Mereka, ini merupakan wakil rakyat jadi jangan gembar-gembor sesuatu hal yang bertentangan dengan rakyat. Pemberian nama pada anak merupakan hak asasi masyarakat Karanganyar," tandasnya.
Baca juga:
Tinggalkan rumah pohon, keluarga Budiyanto pindah ke kantor Babinsa
Kisah keluarga Budiyanto setahun tinggal di hutan jati Karanganyar
Pemkab Karanganyar bujuk Budiyanto agar mau dipindah dari rumah pohon
Keluarga di Karanganyar ini tinggal di rumah pohon hutan jati
Hujan lebat, tebing di Lereng Gunung Lawu longsor hingga tutup jalan
Bus Eka vs truk angkut besi di Karanganyar, kernet tewas terjepit
Dilarang pacaran dengan pria beristri, buruh pabrik gantung diri