Di-PHK, eks wartawan Sindo pilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial
Para pekerja sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum yang berisi belasan pengacara melayangkan gugatannya terhadap PT Media Nusantara Informasi (PT MNI).
Lantaran belum dipenuhi hak-hak pekerja usai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), eks wartawan Seputar Indonesia (Sindo) memilih menempuh jalur pengadilan. Pilihan ini berdasarkan risalah yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Palembang atas mediasi yang dilakukan bersama pihak pekerja dan perusahaan.
Gugatan didaftarkan atas nama pekerja Koran Sindo ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kelas I Palembang, Selasa (17/10). Para pekerja sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum yang berisi belasan pengacara melayangkan gugatannya terhadap PT Media Nusantara Informasi (PT MNI).
Ketua Tim Advokasi Karyawan Koran Sindo Palembang, April Firdaus mengungkapkan, upaya hukum yang ditempuh sebagai tahapan dalam pembuktian hukum. Proses pengadilan juga menjadi hak pekerja guna mendapatkan keadilan hukum permasalahan ketenagakerjaan.
"Hari ini gugatan sudah kita layangkan ke PHI Palembang. Tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap April.
Dijelaskannya, gugatan di antaranya mengharuskan PT MNI membayarkan kewajibannya pada pekerja seperti pesangon dua kali masa kerja seperti ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Sidangnya akan membuktikan apa-apa saja yang menjadi hak pekerja sesuai dengan aturannya," ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Muslim mengatakan, pihaknya sejak awal melakukan advokasi dan akan memastikan proses pengadilan menjadi catatan bagi perjuangan para pekerja atas haknya sejak di PHK akhir Juni 2017.
Dikatakannya, pihak manajemen masih belum mampu memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak pekerja yang berjumlah 13 orang akhirnya menempuh jalur pengadilan sebagai bagian dari pembuktian hukumnya.
"Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kita berharap melalui pengadilan bisa terungkap kebenaran dan terpenuhinya hak-hak pekerja," katanya.
Baca juga:
Pengelola jalan tol sepakat tak PHK karyawan meski pembayaran non tunai diterapkan
4 Dampak pelemahan Rupiah, dari inflasi hingga PHK
Pro kontra kewajiban pembayaran tol gunakan e-money
Jual armada dan PHK karyawan, Express kalah pamor dari taksi online
Juni 2017, Taksi Express jual armada dan PHK 250 karyawan
BUMN: Hak karyawan Merpati sudah dibayarkan tapi tidak 100 persen
Pengusaha beberkan penyebab PHK besar di industri tambang
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PKBH FH UMY mau bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.