Di pra peradilan, Novel bakal buktikan jika kasusnya sarat rekayasa
Penetapan status tersangkanya ini, diduga kuat sebagai rentetan dari konflik antara KPK dan Polri.
Novel Baswedan bakal mengajukan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5) besok. Adapun objek yang diajukan adalah mengenai penyitaan barang-barang pribadinya oleh penyidik yang dianggapnya tidak ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan terhadap dirinya.
"Atas tindakan penggeledahan dan penyitaan ini paling tidak kami dari tim kuasa hukum mencatat sedikitnya ada empat pasal yang dilanggar di KUHAP. Dan paling sedikit juga ada 7 pasal yang dilanggar dari peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 terkait dengan manajemen tindak pidana," kata Kuasa Hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Pihak Novel menilai apa yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim penuh rekayasa. Mulai dari penangkapan Novel hingga penyitaan barang-barang pribadinya yang berjumlah 25 jenis.
"Sekali lagi kami nyatakan bahwa catatan kami atas empat pasal KUHAP dan tujuh pasal di Perkap ini dalam rangka penggeledahan dan penyitaan merupakan satu indikasi kuat bahwa kasus Novel sarat dengan rekayasa dan ini bisa diasumsikan dengan kuat bahwa sebuah tindakan kriminalisasi," jelas Julius.
Oleh karena itu, Novel Baswedan akan melayangkan gugatan pra peradilan untuk kedua kalinya di PN Jakarta Selatan. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin bila Novel betul-betul tidak bersalah dan apa yang dilakukan penyidik selama ini penuh dengan kejanggalan.
"Jadi kami akan mencoba dengan kuat membuktikan dalam proses pra peradilan nanti atas pasal-pasal yang dilanggar dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan ini," tutup Julius.
Seperti diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Penetapan status tersangkanya ini, diduga kuat sebagai rentetan dari konflik antara KPK dan Polri. Yang mana sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, satu-satunya calon Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai tersangka.