Dianggap langgar syariat Islam, konser musik dilarang di Aceh Barat
Sebagai solusinya, Pemkab Aceh Barat akan melaksanakan pagelaran Pekan Kebudayaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melarang setiap aktivitas mengadakan konser musik dengan alasan dapat menciderai nilai-nilai syariat Islam secara kaffah (sempurna).
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat rekomendasi para pemuka agama, dewan dan masyarakat yang menilai konser musik lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
"Saya tidak melarang, cuma ini berdasarkan pendapat ulama, masukan ulama, pendapat dewan dan masukan dewan, banyak mudharat daripada manfaatanya. Jadi daripada ribut-ribut ya kita ambil kesimpulan tidak boleh ada konser musik," papar Alaidinsyah.
Pernyataan itu disampaikan Alaidinsyah menyikapi pro-kontra pelaksanaan konser musik artis lokal yang sebelumnya dijadwalkan menghibur masyarakat desa di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Alhasil, kegiatan konser musik artis lokal Aceh batal dilakukan meski pihak panitia sudah mengeluarkan modal lumayan besar untuk proses pelaksanaan sampai kepada perizinan dari daerah setempat.
Keputusan terhadap penolakan konser musik di daerah dijuluki bumi Teuku Umar ini merupakan rekomendasi sejumlah pemuka agama bersama politisi di DPRK yang berkesimpulan konser musik dapat merusak tatanan syariat Islam.
Menurutnya, rekomendasi itu bukan hanya berlaku untuk artis lokal, demikian juga artis ibu kota Jakarta bahkan berkelas internasional tidak akan diizinkan konser musik walaupun diundang oleh seniman daerah itu.
"Tidak mesti artis lokal, internasional juga kita larang, karena daripada ribut-ribut ulama dan masyarakat untuk apa. Konser musik itu kan tidak penting," tandasnya.
Lebih jauh Alaidinsyah menegaskan pemerintah juga melarang konser musik secara syariah, karena setiap ada keramaian pasti akan ada aksi ugal-ugalan, banyak khalwat (berdua-duaan) pasangan muda-mudi.
"Kondisi ini bukan saja berpotensi terjadi pelanggaran syariat, akan tetapi sudah terbukti ditemukan pada beberapa kali konser musik, semua itu merupakan laporan ulama sehingga direkomendasi untuk menolak setiap acara konser musik," ungkapnya.
Solusinya, untuk memberikan ruang kreativitas dan hiburan sehat masyarakat, Pemkab Aceh Barat akan melaksanakan pagelaran Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) sebagai tempat penyalur hasrat haus hiburan masyarakat daerah itu.
"Selain konser musik pada lapangan terbuka, daerah itu juga sudah mengeluarkan qanun (perda) terhadap larangan organ tunggal yang tidak sesuai syariat Islam," terang Alaidinsyah.
Alaidinsyah menegaskan untuk hiburan itu tidak mesti konser musik, masih ada solusi yakni mengadakan PKAB dan organ tunggal.
"Sepanjang itu tidak melanggar syariat tidak masalah, yang penting jangan berpenampilan minim dan goyang-goyang Inul Daratista, " tutupnya dilansir dari Antara.