Dianggap peninjau, DPD walkout dari Pansus revisi UU MD3
DPD merasa tak dianggap dalam pembahasan revisi UU MD3.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan untuk melakukan walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus. Hal ini dikarenakan, DPD merasa tak dianggap dalam pembahasan revisi itu.
Anggota Pansus perwakilan DPD Gede Pasek Suardika meminta ketegasan ihwal posisi pihaknya di Pansus. Dia merasa tersinggung karena DPD dianggap seperti angin lalu.
"Satu bulan setelah di daerah (masa reses), akan koordinasi, ada dua pilihan, pertama uji kembali ini sah atau tidak di forum MK dan bisa sengketa negara (PTUN). Alasannya karena hak dan wewenang diambil begitu saja, ini baru satu kasus mungkin nanti aja bisa (ada kasus lain)," kata Pasek kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Lebih lanjut, Pasek menegaskan, penguatan DPD merupakan harga mutlak. Sebab, hal itu sudah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mana lebih urgensi, melaksanakan putusan MK atau mengubah UU untuk bagi-bagi jabatan?" ketusnya.
"Kalau dianggap udahlah, DPD itu ganggu-ganggu saja. Mengelola negara enggak boleh begitu kan. Atau udahlah, jadi peninjau saja. ini tidak elok dalam ketatanegaraan," keluh Pasek.
Diketahui, DPD meminta agar 13 poin diakomodir dalam revisi MD3, namun hal itu ditolak. Selain itu, DPD juga merasa tersinggung dengan ucapan Politikus Demokrat Benny K Harman yang mempertanyakan DPD, sebagai peninjau.