Dibeli pakai bitcoin, ekstasi dikirim dari Prancis dan Belanda
Dibeli pakai bitcoin, ekstasi dikirim dari Prancis dan Belanda. Surat dari dua negara itu memiliki alamat penerima berbeda untuk mengelabui polisi dan petugas. Gunawan ternyata memesan ekstasi itu menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC). Komunikasinya dengan penjual menggunakan email.
Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut menangkap Gunawan (34). Warga Jalan Gurilla, Medan, ini kedapatan mendatangkan pil ekstasi dari Prancis dan Belanda. Gunawan menggunakan jasa Pos Internasional untuk mendatangkan pil ekstasi itu. Modusnya, narkotika itu dikemas dan disembunyikan seolah dokumen dalam dua amplop surat.
"Kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman pil berwarna hijau dan berwarna orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) yang dikenal sebagai ekstasi sebanyak 75 butir dalam keadaan sebagian hancur," kata Sonny Surachman Ramli, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Selasa (7/3).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang dimaksud dengan Naskah Merapi-Merbabu? Dikutip dari Wikipedia, naskah-naskah Merapi-Merbabu adalah kumpulan naskah yang ditemukan di kawasan pegunungan Merapi dan Merbabu, Jawa Tengah. Naskah-naskah ini umumnya ditulis dalam aksara Buda.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung menambahkan, setelah amplop menyerupai surat itu tiba dan diperiksa ternyata berisi ekstasi, polisi bersama Bea Cukai dan PT Pos Indonesia melakukan pengawasan pengiriman.
Surat dari Prancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Salah satunya ditujukan kepada Gunawan yang beralamat di Jalan Pelita, satu lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla.
"Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas. Yang di Jalan Pelita itu bukan rumahnya, tapi rumah familinya. Sementara yang di Jalan Gurilla memang rumah tersangka," papar JHS Tanjung.
Gunawan akhirnya diringkus di rumahnya, Jalan Gurilla, Jumat (3/3). Kediaman pria tidak tamat SMA ini pun digeledah. Di sana polisi menemukan serbuk ekstasi lainnya.
Tersangka ternyata pernah mendatangkan ekstasi dari Prancis via Pos Internasional. "Yang pertama dari Prancis lolos, dia memesan lagi dari Prancis. Tapi karena datangnya lama, tersangka memesan lagi dari Belanda. Ternyata surat itu datangnya bersamaan," imbuh JHS Tanjung.
Berdasarkan pemeriksaan, Gunawan ternyata memesan ekstasi itu menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC). Komunikasinya dengan penjual menggunakan email.
"Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini selama ini tidak terawasi, padahal berbahaya, buktinya tersangka hanya tamatan SMP pun bisa melakukan ini," sambung JHS Tanjung.
Kepada petugas, Gunawan mengaku baru dua kali memesan ekstasi dari Prancis dan sekali dari Belanda. Dia berncana memperbanyaknya dan mengedarkan di tempat hiburan malam di Medan.
Rencananya, setiap butir ekstasi impor itu akan diraciknya lagi dan dijadikan 20 butir pil. "Tersangka pun diketahui telah memesan alat cetak pil. Setelah semua tersedia, dia akan memulai produksinya," jelas JHS Tanjung.
Dalam penangkapan ini, selain amplop berisi ekstasi, petugas juga menyita laptop dan PC dari rumah Gunawan. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ko Pasl 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga:
Ini barang bukti sindikat narkoba internasional diduga libatkan TNI
Dapat Rp 50 juta, petugas Bandara Ngurah Rai loloskan sabu di X-Ray
Kelabui polisi, pengedar di Kampar simpan ganja di celana dalam
BNN Kaltim dapat jatah 65 senpi dari Waseso buat perangi narkoba
Risma minta Satpol PP usir penjual permen diduga mengandung narkoba
Edarkan narkoba, dua remaja di Pidie dicokok polisi
Bandar sabu di Samarinda siapkan parang dan celurit saat digerebek