Dicoblos Ketua KPPS & anggota, TPS di Wonosobo pemilu ulang
Pemungutan suara ulang akan dilakukan setelah Petugas Pemilu Lapangan (PPL) dari Bawaslu membuat rekomendasi ke KPPS
Pencoblosan surat suara sebanyak 40 surat suara yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPS MH dan 2 anggotanya AM dan NR di TPS 8 Desa Kalikarung, Kecamatan Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah membuat TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Proses pemungutan suara ulang akan dilakukan setelah Petugas Pemilu Lapangan (PPL) dari Bawaslu Jateng membuat rekomendasi ke KPPS bermasalah tersebut.
"Hasil kajian sementara terkait kasus pencoblosan surat suara untuk Golkar di salah satu TPS di Wonosobo harus melakukan pemungutan suara ulang. Kita akan membuat rekomendasi melalui PPL kita ke KPPS untuk melakukan pemungutan ulang," tegas Humas sekaligus Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Teguh Purnomo saat dikonfirmasi merdeka.com Selasa (15/4).
Teguh menyatakan, dalam proses pengkajian selain dilakukan pemungutan ulang, seluruh suara caleg Partai Golkar di TPS tersebut dinyatakan tidak sah.
"Kita punya waktu 10 hari untuk mengkaji dan menentukan pemungutan suara ulang, dari laporan tanggal 9 berarti waktu tinggal empat hari," katanya.
Selain pemungutan suara ulang, Bawaslu Jateng juga akan membuat rekomendasi kepada Ketua dan anggota KPPS ke KPU Jateng untuk memberhentikan secara tidak hormat pada jajaran KPPS yang melanggar berat aturan KPU tersebut.
"Rekomendasi pemberhentian akan kita tujuan ke KPU untuk memberhentikan yang bersangkutan. Selain itu, proses pidana tetap akan berjalan diranah dan tugas Gakkumdu Pemilu,"tambahnya.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, tindakan anggota KPPS termasuk pelanggaran pidana berat. Pihaknya sudah meminta KPU dan Panwaslu berunding untuk memutuskan langkah strategis selambatnya hari ini.
"Surat suara yang ilegal dan legal tidak bisa diidentifikasi karena bercampur dalam satu kotak. Maka, opsi terbaik adalah menggelar PSU dengan membentuk KPPS baru karena kelompok lama sudah tidak independen.
Joko memaparkan, PSU dilaksanakan untuk empat lembaga yakni DPRD Wonosobo, DPRD Jateng, DPD, dan DPR RI.
"Kita tidak tahu yang dicoblos ilegal yang mana, maka harus diulang keempat-empatnya lembaga," katanya.