Didakwa ikut membunuh, istri dan rekan Andi Lala dituntut 14 tahun penjara
Reni dan Irfan didakwa bersama Andi Lala menghabisi Suherwan alias Iwan Kakek. Pria ini dibunuh setelah diketahui menjadi teman selingkuh Reni.
Dua orang yang didakwa terlibat pembunuhan bersama Andi Lala, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11) sore. Mereka dituntut dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara. Andi Lala adalah pembantai satu keluarga di Medan.
Kedua terdakwa yang menghadapi tuntutan itu yakni Reni Safitri dan Irfan. Reni merupakan istri Andi Lala, sedangkan Irfan adalah rekannya.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Reni dan Irfan didakwa bersama Andi Lala menghabisi Suherwan alias Iwan Kakek. Pria ini dibunuh setelah diketahui menjadi teman selingkuh Reni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reni Safitri dan terdakwa Irfan masing-masing selama 14 tahun penjara," ucap JPU Kandlan Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban di ruang Cakra II PN Medan.
Sementara terdakwa utama dalam perkara ini, Andi Lala, belum menjalani sidang tuntutan. Dia memang disidangkan terpisah.
Pembunuhan berencana ini didalangi Andi Lala, yang sakit hati istrinya selingkuh dengan Suherwan. Pria itu dibunuh di kediaman Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut pada pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Mayat dan sepeda motor korban kemudian dibuang di tepi jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, dan dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan.
Baca juga:
Prarekonstruksi pembunuhan sesama jenis, Badrun peragakan 24 adegan
Ayah di Medan diduga tega bekap balita gizi buruk hingga tewas
Cari otak pembunuhan anak Punk, Polresta Manado gelar prarekonstruksi
Niat cuci muka dan mandi, ini kronologi pelaku bunuh wanita difabel di Yogya
Pembunuh gadis difabel di Yogyakarta ditangkap
Ayah gadis difabel yang dibunuh usai diperkosa minta pelaku dihukum mati
Harta dirampok, gadis difabel di Bantul tewas dibunuh usai diperkosa