Didakwa Memeras dan Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Perwira Polda Sumsel Diadili
Perwira menengah di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (10/6). Dia didakwa menerima gratifikasi berupa fee proyek di Musi Banyuasin.
Perwira menengah di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (10/6). Dia didakwa menerima gratifikasi berupa fee proyek di Musi Banyuasin.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu. Terdakwa Dalizon dihadirkan secara virtual.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Ichwan Siregar menyebutkan, terdakwa menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019. Total uang yang diterimanya Rp10 miliar. Uang itu disimpan dalam dua kotak kardus dan diantarkan langsung ke rumah terdakwa di Palembang.
Minta Fee 5 Persen
Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.
"Terdakwa memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar agar tidak melanjutkan penyidikan dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu," ungkap Ichwan.
Setelah uang diberikan, terdakwa tetap memproses kasus itu dengan administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyuasin.
Aliran Dana ke Atasan
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut aliran fee proyek itu juga diterima atasan Dalizon, yakni Anton Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Anton diberi terdakwa uang sebesar Rp4,750 miliar.
"Terdakwa mengaku menyetorkan uang fee kepada atasannya, yakni Anton Setiawan," kata dia.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa JPU dengan pasal alternatif kumulatif sebagai aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. JPU menggunakan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penasihat hukum terdakwa, Anwar Tarigan menyebut akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan jaksa. Menurut dia, dakwaan tidak benar dan kliennya diyakini bebas dari jeratan hukum.
"Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Karena itu kami siapkan eksepsi atas dakwaan itu," kata dia.
(mdk/yan)