Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Kejaksaan Negeri Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ), atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Kejaksaan Negeri Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ), atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan yang dihadiri kedua terdakwa, dengan agenda pembacaan dakwaan.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Kapan doa mengubur ari-ari dibaca? Doa mengubur ari-ari biasanya dilafalkan sebelum ari-ari dimasukkan ke dalam tanah.
-
Apa yang digambarkan oleh arca Ardhanari? Arca Ardhanari digambarkan dengan posisi berdiri tegap di atas padmasana. Kedua sisi arca dihiasi tumbuhan teratai yang keluar dari vas bunga.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, mendakwa keduanya sesuai Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo beralasan, tidak dilakukan penahanan terhadap mantan bos perusahaan plat merah itu, lantaran kedua terdakwa masih menjalani pemeriksaan di tempat sebelumnya menjabat.
"Pertimbangan tidak ditahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," jelas Kasi Intel Kejari Kota Tangerang R Bayu Senin (15/2).
Bayu melanjutkan, penyelidikan tersebut dilakukan sebab melibatkan proses penerbangan antara negara. Meski begitu, dia memastikan kalau proses penyelidikan yang dilakukan juga menjadi perhatian Kejati Banten.
"Karena sejak awal, penelitian berkas perkara jaksa dari Kejati Banten sudah mengikuti perkembangannya," kata Bayu.
Baca juga:
Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton
Kasus Penyelundupan: Eks Bos Garuda, Brompton Hingga Harley Diserahkan ke JPU
Kemenkeu Tunggu Proses Hukum untuk Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan
Pemerintah Belum Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Bos Garuda
Kabar Terbaru Harley Davidson Ilegal Milik Mantan Dirut Garuda Indonesia
Bea Cukai: Penyidikan Kasus Penyelundupan Harley di Garuda Indonesia Belum Rampung