Didatangi polisi, 2 siswa di Gorontalo sedang teler pil koplo
Penangkapan itu atas laporan dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
FH (16) dan HJ (19), dua siswa di salah satu SMK di Batudaa, Desa Ilomata, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi pil koplo.
"Penangkapan itu diawali dengan adanya laporan dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso mdi Gorontalo, Senin (21/3).
"Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu. Kapolsek Batudaa bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel mendatangi rumah yang diduga ada dua orang siswa yang mabuk pil koplo," sambung Bagus.
Saat polisi tiba di lokasi, ditemukan dua siswa itu dalam keadaan mabuk beserta barang bukti satu butir pil koplo.
"Setelah melakukan interogasi terhadap dua siswa itu, pelaku mengaku pil koplo yang dikonsumsi didapatkan dari salah seorang siswa beralamat di Desa payunga, Kecamatan Batudaa pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial I," beber Bagus seperti dilansir Antara.
Lanjut Agus, setelah mendatangi siswa I, dan menanyakan asal pil tersebut, diperoleh informasi bahwa pil itu didapat dari RA(28) yang beralamat di desa yang sama.
Setelah menemui RA, obat itu didapatkan dari SA yang dipasok dari daerah Ampana, Sulawesi Tengah.
"Saat ini para tersangka diamankan di Polres Gorontalo dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.