Didesak diaspora, Menkum HAM beri sinyal revisi UU Kewarganegaraan
"Ini belum prioritas (Prolegnas) 2015. Nanti tahun depan kita coba lihat."
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang-undang tersebut mengatur mengenai kewarganegaraan yang salah satu butirnya memperbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campur antar bangsa hingga batas usia 18 tahun ditambah 3 tahun masa transisi. Namun setelah 18 tahun anak tersebut diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan.
"Ini belum prioritas (Prolegnas) 2015. Nanti tahun depan kita coba lihat," kata Yasonna di Hotel JS Luwansa Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (12/8).
Yasonna menegaskan pihaknya masih menimbang terkait permintaan untuk memperpanjang masa transisi. Meski begitu menurutnya undang-undang tersebut belum mendesak untuk dibahas diajukan ke DPR.
"Saya mau dengar besok kan ada diskusi dengan diaspora (Indonesian Diaspora Network). Ada keinginan dwi kewarganegaraan, ada yang masalah transisinya memberikan izin lebih lama," tuturnya.
Lanjut dia, sejauh ini undang-undang tersebut masih belum bisa memayungi harapan bagi kelompok diaspora. Maka dari itu Yasonna masih membuka ruang untuk beberapa masukan terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat tahun depan, kita lihat dulu perdebatan-perdebatan yang ada. Hal ini sudah pernah dibahas, mungkin transisi dulu. Memberikan izin tinggal lebih lama misalnya. Jadi warga negara 5 tahun. Nanti kita lihat bertahap," tutupnya.
Seperti diketahui upaya untuk mendorong diakuinya dwi kewarganegaraan secara lebih luas dilakukan oleh Indonesian Diaspora Network (IDN), sebuah organisasi yang mewadahi diaspora Indonesia di luar negeri. Untuk itu, mereka mendorong direvisinya Undang Undang Nomor 12 tahun 2006.
Baca juga:
Menteri Yasonna sebut kader PDIP ditunjuk jadi menteri urusan Mega
Menkum HAM Yasonna lantik Ronny F Sompie jadi Dirjen Imigrasi
Menkum HAM: Kritikan masyarakat harus santun
Menteri Yasonna ingin kejahatan kecil cukup diganjar kerja sosial
Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Muktamar ada usulan hukuman mati koruptor, ini kata Menteri Yasonna
Menteri Yasonna dan Yohana kompak robohkan pagar Lapas Anak Bandung
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Dimana DPR mengapresiasi kinerja Kejagung? Hal itu disampaikannya dalam rangka penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 yang dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (5/7) malam.
-
Apa yang Mayang Lucyana lakukan di kantor DPR-MPR? Sedang Magang di Kantor DPR-MPR Namun, sekarang dia akan lebih sibuk dibandingkan sebelumnya. Saat ini, Mayang diketahui sedang magang di kantor DPR-MPR.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).