Diduga ada pelanggaran, 23 TPS di NTT lakukan pemilihan ulang
Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya misalnya ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi.
Sebanyak 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018.
"Dari 23 TPS tersebut, yang sudah ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten sebanyak 15 TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Jumat (29/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Seperti dilansir dari Antara, dia mengungkapkan, pemungutan suara ulang berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilgub NTT yang berlangsung Rabu (27/6).
Jemris menjelaskan, sebanyak 15 TPS yang segera menggelar pemungutan suara ulang itu terdapat di empat kabupaten. Empat kabupaten itu adalah Kabupaten Alor 3 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Kupang 3 TPS, dan Kabupaten Belu 1 TPS.
Sedangkan TPS yang belum ada rekomendasi karena masih melakukan kajian di Panwas sebanyak 14 TPS. Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing masing paling lambat akhir pekan ini. Sebanyak 14 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten TTS 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS, dan Kabupaten Kupang 1 TPS.
Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya misalnya ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi.
"Jadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat mencoblos seluruh surat suara," ujarnya.
Sementara di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Pemilih secara aklamasi mendukung salah satu paslon, dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos," tutup Jemris.
Baca juga:
Jagoan-jagoan PDIP yang kalah versi hitung cepat di Pilkada 2018
Calon kepala daerah ditahan KPK, 1 unggul dan 3 keok versi quick count
Data quick count final SMRC: Victory-Joss menang di Pilgub NTT
Unggul sementara, Vicktory-Joss minta pendukungnya tidak pawai kemenangan
Quick count Pilgub NTT versi SMRC: Victor-Joss 35,93 %
KPK sarankan tak pilih calon kepala daerah terjerat korupsi, ini daftarnya