Diduga gelapkan sertifikat tanah, anggota Polda Sumsel dipolisikan
Diduga menggelapkan sertifikat tanah, seorang anggota Polda Sumsel berinisial Aiptu YM dipolisikan. Korban yang merupakan petani atas nama Junaidi (43), warga Purwasari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, itu merugi mencapai Rp 2 miliar.
Diduga menggelapkan sertifikat tanah, seorang anggota Polda Sumsel berinisial Aiptu YM dipolisikan. Korban yang merupakan petani atas nama Junaidi (43), warga Purwasari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, itu merugi mencapai Rp 2 miliar.
Junaidi mengaku kasus itu terjadi setelah diperkenalkan oleh temannya kepada terlapor yang bisa menjual tanah miliknya seluas 10 hektar di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, pada 2011 silam. Lalu, Briptu YM meminta sertifikat tanah korban dengan alasan dijual ke PT Bintang Agung Perkasa, yang bergerak di bidang ekspor karet.
Setelah sertifikat diserahkan, keberadaan Aiptu YM yang bertugas di bagian Yanma Polda Sumsel itu tak lagi muncul. Korban pun mencoba mengonfirmasi ke perusahaan perihal jual beli tanah miliknya.
Korban pun kaget mendengar pernyataan perusahaan bahwa tanah itu sudah dibeli dan uangnya diserahkan sepenuhnya ke Aiptu YM. Sayangnya, tidak diketahui nilai nominal penjualannya.
Suatu ketika, Aiptu YM mendatangi korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dan berjanji akan memberikan tambahan. Namun selama enam tahun terakhir, Batang hidung Aiptu YM tak lagi terlihat dan janjinya hanyalah isapan jempol belaka.
"Saya kenal dari teman, Aiptu YM itu bisa bantu semua, tapi malah gelapkan sertifikat tanah saya dan menjualnya ke perusahaan. Kalau dihitung rugi saya banyak, satu hektar harganya Rp 200 juta, dikalikan sepuluh hektar," ungkap Junaidi di SPKT Polda Sumsel, Senin (12/6).
Dia menceritakan, pada tahun lalu dirinya telah melaporkan Aiptu YM ke Propam Polda Sumsel dalam kasus serupa. Namun, dia tidak lagi mengetahui perkembangan kasusnya.
"Saya minta hak saya dikembalikan. Sertifikat saya digelapkan, tanah saya sudah diambil perusahaan. Saya orang kampung yang kurang pandai, saya akui, tapi mentang-mentang polisi menipu orang kecil. Tanah itu tempat saya cari duit," sambungnya.
Sementara itu, Aiptu YM saat dikonfirmasi mengaku kasus itu telah lama berlalu dan dirinya sempat melaporkan Junaidi ke Polresta Palembang atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan di Propam Polda Sumsel juga tidak ada masalah lagi.
"Sudah lama selesai itu, Junaidi juga saya laporkan menipu, sertifikat itu tidak pernah ada. Jadi, silakan saja melapor lagi," kata Aiptu YM.
Laporan Junaidi dicatat petugas SPKT dan dimasukkan dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.