Diduga Tak Umumkan Pencalegan Istri, Sekretaris KPU Lahat Disidang DKPP
Raswan diadukan atas dugaan tidak mengumumkan terkait pencalonan istrinya sebagai anggota DPRD setempat.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Sumatera Selatan, Raswan Ansori menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Raswan diadukan atas dugaan tidak mengumumkan terkait pencalonan istrinya sebagai anggota DPRD setempat.
Sidang perkara nomor 111-PKE-DKPP/V/2019 digelar secara terpisah melalui video conference dengan majelis hakim di Mabes Polri Jakarta dan anggota majelis, pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait berada di Polda Sumsel, Selasa (26/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dalam kasus ini, Raswan diadukan seorang advokat bernama Nico Fransisco yang menyebutkan Raswan tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat terkait pencalegan istrinya, Balkisri. Pada Pemilihan Legislatif 17 April 2019, istri Raswan tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrat nomor 3 untuk daerah pemilihan Lahat 3.
"Teradu tidak pernah mengumumkan pencalegan istrinya. Istri Raswan merupakan caleg DPRD Lahat dari Partai Demokrat," ungkap Nico seperti dalam siaran pers DKPP yang diterima merdeka.com, Selasa (25/6).
Pengadu juga menuding Raswan tidak netral selaku penyelenggara pemilu. Dia diduga mendatangi para Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan istrinya.
Pokok aduan ini didukung keterangan mantan Ketua KPU Lahat, Samsurizal Noser dalam persidangan. Menurut dia, Raswan pernah menitipkan alat peraga kampanye (APK) bergambar istrinya saat kegiatan KPU Lahat.
"Tapi saya lupa kapan persisnya," ujarnya.
Tudingan pengadu dibenarkan Ketua KPU Lahat, Nana Priyana, selaku pihak terkait. Dalam sidang ini Nana mengakui teradu tidak pernah mengumumkan istrinya terdaftar sebagai caleg DPRD Lahat dalam rapat pleno Pemilu 2019.
Dalam keterangannya, teradu Raswan tak membantah tuduhan itu. Dia beralasan tidak mengetahui pasti definisi keluarga seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Raswan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online yang menyebut adanya faktor hubungan darah dalam definisi keluarga. Sementara Raswan menilai tidak ada hubungan darah antara dia dan istrinya.
"Jadi kenapa kami tidak berani mengumumkan karena ada definisi yang mengharuskan untuk disampaikan, tapi di sisi lain menurut pemahaman saya ada definisi yang tidak mengharuskan," akunya.
Terkait dalil aduan tidak netral, Raswan membantahnya. Dia mengklaim tidak pernah meminta bantuan PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya. Dia justru berbalik tanya kepada saksi karena tidak disertai informasi yang rinci.
Sidang yang yang dipimpin Rahmat Bagja selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan unsur masyarakat ini ditunda beberapa hari ke depan hingga pengumuman putusan.
Baca juga:
Jubir MK Pastikan Putusan Sidang Sengketa Pemilu Dibacakan Kamis 27 Juni
Raih Suara Terbanyak di Lampung, Eva Dwiana Dinilai Layak Jadi Ketua DPRD
Kapolda Jabar: Politik Sudah Selesai, Kita Bangun Kembali Bangsa Ini
KPU Pertimbangkan Laporkan Saksi Kubu Prabowo Beti Kristiana
Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra di Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Bui