Diiming-imingi kerja di restoran, 2 ABG dijual pasutri jadi PSK
Pasutri tersebut menjual dua ABG berinisial AS (14) dan TM (15) asal Kota Bandung ke Palembang.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung membongkar sindikat penjualan orang yang dilakukan pasangan suami (pasutri) istri EH (31) dan SH (28). Pasutri tersebut menjual dua ABG berinisial AS (14) dan TM (15) asal Kota Bandung dengan iming-iming menjadi pramusaji di sebuah restoran di Palembang.
Dengan dalih menjadi pramusaji, tersangka ini ternyata malah menjebak korban menjadi PSK. Korban dipekerjakan di sebuah tempat karaoke yang melayani 'plus-plus'.
"Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan di restoran. Tapi setelah tiba di Palembang, pelaku malah mempekerjakan korban ke tempat karaoke. Bahkan dijadikan PSK," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/9).
Pengakuan tersangka, kata Yoyol, EH dan SH diperintah pria inisial S yang mengaku pengelola karaoke di Lubuk Linggau, Palembang untuk menjadi pemandu lagu. Tersangka ini menyanggupi, dengan cara mengiming-imingi korbannya gaji Rp 14 juta per bulan.
Orangtua yang tanpa menaruh curiga memberi restu korban untuk bertolak ke Kota Pempek tersebut. Tidak ada gelagat bahwa anaknya ternyata akan dijadikan budak seks. Namun gelagat pelaku terbongkar lantaran korban tanpa kabar sama sekali sepanjang berada di Palembang.
"Orangtua korban melapor kepada kami. Lalu tim menelusuri, karena memang sudah dua bulan tidak ada kabar," terangnya. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung serta BP3AKB Jabar sukses menjemput kedua ABG dan menangkap pelakunya. SH berdalih, tidak mengetahui kalau kedua korban masih di bawah umur. Bahkan SH menyebut korban bersedia dipekerjakan di tempat karaoke.
"Mereka (korban) sejak awal enggak keberatan jadi pemandu lagu di tempat karaoke 'plus-plus'. Kedua ABG itu kan awalnya pengamen jalanan," ungkapnya yang mendapat upah Rp 1 juta usai mengirim korban ke Palembang.
Baca juga:
Cerita sepasang mahasiswa jadi germo artis & model termasuk Anggita
Kisah para istri terhormat jadi pelacur cuma buat cari sensasi
Germo penjual artis Anggita Sari ternyata mahasiswi & punya 83 PSK
Terjaring razia, 8 PSK didenda Rp 600 ribu dan 20 hari kurungan
LN, germo Kampung Baru yang sanggup gaji PSK Rp 30 juta per bulan
Usai mesum, pria hidung belang ini berulang kali larikan harta PSK
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang mengancam warga Pesisir di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa penyebab meninggalnya pengantin wanita di Palembang? Diketahui, pengantin wanita ini meninggal dunia lantaran kelelahan dan mengalami hipertensi.