Dijenguk Fahri, penahanan auditor BPK Rohadi dipindah
Dijenguk Fahri, penahanan auditor BPK Rohadi dipindah. Febri melanjutkan pemindahan itu juga untuk menghindari ada pihak lain yang tidak berhak menemui tersangka dugaan korupsi.
Auditor BPK Rohadi Saptogiri, tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap surat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi penahanannya dipindahkan. Pemindahan Rohadi dari tahanan Polres Jakarta Timur buntut ditemuinya Rohadi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Ya benar, kemarin dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kab. C-1. Pemindahan dilakukan karena terdapat kebutuhan Penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (1/6).
Febri melanjutkan pemindahan itu juga untuk menghindari ada pihak lain yang tidak berhak menemui tersangka dugaan korupsi. "Agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yg berhak sesuai peraturan yang ada," tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melakukan blusukan ke Polres Jakarta Timur. Fahri melakukan kunjungan dalam rangka sidak dan melihat kondisi pelayanan serta para tahanan selama bulan suci Ramadan.
Dalam kunjungan tersebut, Fahri berkesempatan bertemu dengan Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap surat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tadi saya juga berkunjung ke tempat Pak Rohadi terkait kasus kemarin di BPK, beliau juga sehat, salat terus dan salat sunah, selama bulan puasa beliau hanya puasa dan baca Alquran agar bisa tenang," katanya usai melakukan sidak di Polres Jakarta Timur, Senin (29/5) kemarin.
Apa yang dilakukan Fahri menemui Rohadi yang baru ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap WTP Kemendes tersebut berbuntut panjang. KPK menegur keras sikap Wakil Ketua DPR yang menjenguk tersangka penerima suap dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rohadi Saptogiri.
Melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tidak mendapat permohonan izin dari Fahri untuk menjenguk tersangka. Febri mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Dengan alasan agar tidak ada kontaminasi antara penanganan hukum dengan politik.
"KPK tidak pernah memberikan izin atau diminta izin kalau itu adalah peristiwa untuk menjenguk tahanan pada saat itu, itu yang kami tegaskan KPK tidak berikan izin itu. Kita harap pihak yang mempunyai kewenangan secara hati-hati menggunakan kewenangannya jangan sampai kemudian ada kesan diterima publik ketika KPK mengamankan sebuah perkara kemudian ada pihak-pihak tertentu yang mendatangi tersangka KPK kita harus pisahkan proses politik dan hukum," jelas Febri, Selasa (30/5).