Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Pendapat Nasaruddin merujuk pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Pendapat Nasaruddin merujuk pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dilakukan usai Firli ditetapkan menjadi tersangka pemerasan oleh Polri.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Jokowi pada Jumat (24/11) malam.
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK" kata Nasaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1).
Pendapat Nasaruddin merujuk pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Dia menyebut, tidak ada perubahan Pasal 33 UU KPK dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam proses pemilihan yang lalu.
merdeka.com
Dia menjelaskan, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan pada 20 Desember 2023 dan disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
merdeka.com
Dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status tersebut, maka calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," ujarnya.
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan, karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," pungkasnya.
Senada dengan Nasaruddin, Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa juga ingin proses pengisian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
"Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Supriansa.
Ia beralasan, keinginannya itu disebutnya karena calon pengganti yang ada saat ini yaitu tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kadaluarsa.
"Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019," sebutnya.
Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun.
"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR RI Menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," jelasnya.
pungkas anggota Komisi III Supriansa
Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya