Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan

<br>MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan


MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan

DPR berencana melakukan seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan agar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan terpilih nanti bukan pencari kerja alias job seeker maupun titipan para pihak terkait korupsi.

DPR berencana melakukan seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029. Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK itu akan diumumkan pada hari ini (19/6), sedangkan proses pendaftarannya bakal berlangsung selama dua pekan mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

"Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6).

Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G.


Adapun Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

"Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal," imbuh Boyamin.


Aktivis antikorupsi yang juga praktisi hukum itu menambahkan anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebut integritas tetap prioritas.

"Toh pelaksana itu (audit) 'kan auditor-auditor BPK. Pimpinan itu hanya kebijakan, maka yang utama integritas. Kemampuan itu otomatis (diperlukan), tetapi nomor dua tetap," jelasnya.


Hal lain yang menjadi perhatian Boyamin ialah kemungkinan adanya calon titipan dari pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan BPK untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi.

"Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan," ujar Boyamin.


Kendati demikian, dia belum menyebut calon titipan yang berpotensi diselundupkan ke BPK. Boyamin pun mewanti-wanti panitia seleksi (pansel) calon anggota BPK agar tidak meluluskan kandidat yang diduga bermasalah.

"Pokoknya pansel harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi," ucapnya.

Kalaupun ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK, Boyamin mengingatkan kandidat tersebut harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji.


"Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam," tambah dia.

Apabila ada kemungkinan job seeker mencari jabatan di BPK, Boyamin khawatir proses seleksi calon anggota BPK dimanfaatkan kandidat yang sebelumnya gagal dalam proses pemilu legislatif.


"Tidak boleh seperti itu, oleh rakyat saja sudah tidak dipercaya (sebagai caleg), masa terus kemudian malah dipercaya (menjadi anggota BPK)," pungkas Bonyamin.

merdeka.com


DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar
DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar

DPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui
Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui

Pendaftaran Capim KPK dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto
Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto

Menurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung

PKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
BRI Permudah Pencairan Beasiswa KIP-K di Kabupaten Bojonegoro
BRI Permudah Pencairan Beasiswa KIP-K di Kabupaten Bojonegoro

Sejak SD, Mentari sudah terdaftar jadi nasabah BRI untuk keperluan pencairan beasiswa KIP

Baca Selengkapnya
BPIP Siapkan Tim Paskibraka untuk Upacara HUT RI di IKN
BPIP Siapkan Tim Paskibraka untuk Upacara HUT RI di IKN

Saat ini seleksi Calon Paskibraka tingkat Pusat Tahun 2024 masih dalam tahap verifikasi

Baca Selengkapnya