Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar

DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar

DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar

DPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029. 

Pembukaan seleksi sudah dilakukan pada Rabu 19 Juni 2026, dan pendaftaran dilakukan 20 Juni - 4 Juli 2024.

Terkait hal ini, pengamat politik Ray Rangkuti berharap DPR bisa mencari berbagai informasi tentang kandidat yang mendaftar. Menurut dia, pansel harus berani bertindak tegas dalam menyeleksi calon yang diduga bermasalah.


"Yang paling penting itu panselnya juga jangan ragu-ragu, kalau sudah mendengar ada informasi tentang sesuatu yang tentu negatif, enggak perlu ragu-ragu untuk mencoretnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Ray menuturkan, integrasi terhadap calon BPK harus menjadi yang utama. Sehingga tak ada kepentingan dibalik nama yang mendaftar.


"Integritas itu yang mencakup semuanya, bahwa yang bersangkutan itu tidak sedang mengemban kepentingan, mungkin dekat kelompok oligarki atau sebagainya gitu," ungkap dia.

Menurut Ray, pansel harus bisa mencari informasi dan dipastikan calon BPK bukan yang menimbulkan masalah.

Vonis Achsanul Qosasi

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).


Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.


Majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," hakim menandaskan.

Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli, terdakwa yang menjadi perantara uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).


Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta terhadap terdakwa Sadikin Rusli.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan
MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan

Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu

Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui
Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui

Pendaftaran Capim KPK dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung

PKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Buka Pendaftaran 26 Juni-15 Juli 2024, Pansel Cari Calon Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi
Buka Pendaftaran 26 Juni-15 Juli 2024, Pansel Cari Calon Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi

Buka Pendaftaran 26 Juni-15 Juli 2024, Pansel Cari Calon Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi

Baca Selengkapnya
Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang
Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang

Komisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR

Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya