Dijerat Pasal Berlapis, 2 Muncikari Vanessa Angel Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan
Yavet dan Franky menambahkan, pihaknya berharap dalam persidangan lanjutan nanti, kasus ini akan dapat lebih terbuka.
Dua terdakwa muncikari prostitusi online, Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) memastikan tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan meski dijerat dengan pasal berlapis. Mereka pun meminta pada hakim agar segera melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaan jaksa, dua muncikari artis, yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla, ini diketahui dijerat dengan pasal utama pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Apa saja jenis wisata yang bisa ditemukan di Surabaya? Di kota ini, kita bisa menjelajahi berbagai macam destinasi menarik yang pastinya akan memberikan pengalaman seru.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
Namun, tidak hanya pasal itu, jaksa ternyata juga melapisi jeratan dengan pasal lain secara berlapis. Diantaranya, pasal 296 KUHP jO pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Dan pada dakwaan ketiga mereka dijerat dengan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pengacara kedua terdakwa, Yavet Kurniawan dan Frangky Desima Waruwu, sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka beralasan, ingin langsung pada agenda pembuktian, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan nantinya.
"Kita mau langsung pada pembuktian saja lah. Kita tidak ajukan eksepsi," ujar Frangky dan Yavet secara terpisah, Senin (25/3).
Yavet dan Franky menambahkan, pihaknya berharap dalam persidangan lanjutan nanti, kasus ini akan dapat lebih terbuka. Pihaknya akan meminta pada majelis hakim, untuk menghadirkan para saksi seperti Rian Subroto, agar terungkap fakta yang lain.
"Apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu harus dia buktikan. Siapa yang mengendalikan dia harus buktikan. Ya dia (Rian) juga harus dihadirkan dalam persidangan nanti," tambah Yuvet.
Hal senada disampaikan Franky. Ia berharap dalam persidangan nanti hakim akan memanggil semua saksi yang terlibat dalam kasus ini. "Pokoknya semua yang terlibat harus dipanggil di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejati Jatim membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi dari awal hingga akhir.
Mulai dari pertemuan antara muncikari Dhani yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto pria penyewa Vanessa Angel di sebuah cafe bernama Delight, di Lumajang. Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan teman kencan dengan artis atau selebgram. Tawaran ini pun langsung disambut oleh Rian.
Dhani kemudian menghubungi muncikari TN dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa dibooking. Menanggapi permintaan ini, TN lantas mengajukan nama Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.
Tawaran TN ini pun disetujui oleh muncikari Dhani. Karena TN hanya mengenal Avriellya, ia lantas menghubungi muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa.
Nindy menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke muncikari ES.
Dari ES inilah, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
Kasus prostitusi online ini pun berakhir, setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019. Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen.
Baca juga:
Usai Sidang Dakwaan, Muncikari Vanessa Angel Mengaku Dijebak
Terungkap Nama Pria Pemesan Vanessa Angel, Rian Subroto
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel ke Polri
Keluarga akan Ungkap Hidung Belang yang Pakai Jasa Muncikari ES di Persidangan
Sidang Perdana Prostitusi Online Muncikari Artis Vanessa Angel Digelar Pekan Depan
Muncikari Vanessa Angel Ancam Ungkap Pemakai Jasa Prostitusi Online di Pengadilan