Dilaporkan ke Bareskrim, Komisioner KY bantah menghina Hakim Sarpin
Yang jelas saya tidak menghina. Putusannya saja yang saya kritisi.
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrachman Syahuri menegaskan, dirinya sama sekali tidak bermaksud menghina Hakim Sarpin dalam proses praperadilan Komjen Budi Gunawan, seperti yang dilaporkan Hakim Sarpin di Bareskrim Polri.
Taufiq berdalih, kritiknya itu bukanlah ditujukan kepada Hakim Sarpin secara pribadi, melainkan pada keputusannya yang memenangkan Komjen Budi Gunawan di praperadilan.
"Yang perlu saya jelaskan apakah saya menghina. Yang jelas saya tidak menghina. Putusannya saja yang saya kritisi. Kenapa? Karena kritik saya itu ditujukan pada hakim-hakim lain bahwa putusan Pak Sarpin ini ada persoalan, yaitu melanggar KUHAP. Karena melanggar KUHAP itu menjadi pembicaraan masyarakat. Tapi saya tetap berpegang, tidak ada pendapat saya yang menyatakan Sarpin itu melanggar etik. Dan kalau pendapat Pak Sarpin itu melanggar etik, itu terbukti bukan saya, tapi pleno," tegas Taufiq di ruang kerjanya di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Taufiq menjelaskan, kritikan tersebut juga ditujukan kepada semua hakim di Indonesia, agar setiap keputusannya mentaati KUHAP. Menurutnya, putusan Hakim Sarpin itu tidak boleh dan jangan sampai dijadikan rujukan, bagi semua peradilan.
"Nah dengan keterangan saya ini, mudah-mudahan ditanggap oleh hakim di luar. Sehingga mereka mentaati KUHAP. Karena yang wajib ditaati itu KUHAP, bukan putusan Sarpin. Putusan Hakim Sarpin itu tidak wajib diikuti hakim-hakim lain. Jangankan putusan Sarpin, putusan hakim agung yaitu PK saja tidak wajib diikuti, karena kita tidak menganut yurisprudensi. Itu yang saya katakan. Kalau keputusan Sarpin itu terobosan, itu kemungkinan saja," tutur Taufiq.
Pihak Bareskrim sendiri sudah memanggil Taufiq untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, oleh karena kesibukan di KY, Taufiq tak dapat memenuhi panggilan tersebut. Taufik menegaskan, akan memenuhi panggilan Bareskrim jika dipanggil dalam pekan depan.
"Sudah ada panggilan tapi belum ada pemenuhan. Di sini jadwal padat ya tidak bisa. Kalau ada panggilan lagi saya hadir. Itu kesempatan saya untuk menjelaskan. Nanti pendapat Sarpin saja yang dibenarkan," imbuh Taufiq.
Di lain hal, Taufiq sendiri mempunyai rencana untuk melaporkan Hakim Sarpin atas pelaporannya di Bareskrim. Akan tetapi, niat Taufiq dicegah rekan-rekannya di Komisi Yudisial agar tidak terjadi conflict of interest.
"Sebenarnya yang mau lapor balik itu saya. Tapi karena teman-teman saran agar tidak terjadi conflict interest, jadi saya tunda saja," pungkasnya.
Baca juga:
KY: Hotma Sitompoel cari-cari alasan untuk tolak diperiksa
Hotma Sitompoel: Surat panggilan KY janggal dan bisa dituntut
Surat panggilan tak jelas, pengacara Hakim Sarpin tolak diperiksa KY
Dilaporkan Hakim Sarpin, Suparman dan Taufiq minta diperiksa di KY
Lagi sidang etik, ketua & komisioner KY urung diperiksa Bareskrim
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.