Din Syamsuddin sebut KPK bak macan ompong tanpa kewenangan menyadap
Daripada kewenangan tersebut direvisi, Din Syamsuddin menganggap, jauh lebih baik apabila KPK dibubarkan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengkritisi sikap DPR yang ngotot memasukkan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Terlebih, kewenangan KPK yang paling penting, menjadi sasaran utama dalam revisi tersebut.
Din Syamsuddin menilai kewenangan KPK dalam penyadapan dan penuntutan tidak boleh direvisi. Menurutnya, jika dua hal itu direvisi, maka KPK ibarat macan ompong. Daripada dua kewenangan tersebut direvisi, Din menganggap, jauh lebih baik apabila KPK dibubarkan.
"Apalagi ada dua atau lebih kewenangan KPK yang penting, yaitu penyadapan dan penuntutan. Jika itu ditanggalkan, maka tidak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul. Kalau begitu dibubarkan saja asalkan sudah ada lembaga yang kredibel untuk memberantas korupsi," kata Din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Din Syamsuddin yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah dengan tegas menolak revisi UU KPK. Apalagi, DPR memiliki niat untuk melemahkan kewenangan dari KPK.
"Saya tidak setuju. Bisa mengatasnamakan dua organisasi yang saya pimpin, yaitu PP Muhammadiyah dan MUI. Tidak setuju dengan pikiran dan rencana untuk revisi UU KPK, apalagi untuk mengurangi kewenangan KPK. Justru (KPK) harus diperkuat," tegasnya.
Oleh sebab itu, Din Syamsuddin mengimbau anggota dewan untuk mempertimbangkan revisi tersebut. Pasalnya, tindak pidana korupsi di tanah air semakin kentara. Dia menganggap masih banyak Undang-Undang yang perlu diperhatikan ketimbang merevisi UU KPK yang sudah berjalan baik.
Menurutnya, jika DPR ngotot merevisi UU KPK sekaligus mereduksi kewenangan yang dimiliki, maka publik akan menganggap itu sebagai langkah DPR untuk menyelamatkan diri dari penelusuran KPK melalui jalur penyadapan.
"Hanya orang-orang yang takut yang ingin melemahkan KPK. Oleh karena itu sebaiknya (rencana revisi UU KPK) itu ditiadakan. Yah, bicara lah undang-undang yang lebih penting. Kan sekarang ada 115 undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) yang segera kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya DPR berpikir untuk itu, yaitu merevisi UU yang bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.