Dinamika Sidang Bripka RR, Tak Merasa Bersalah hingga Ditegur Hakim Berkali-kali
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega berharap kliennya terhindar dari Pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Bripka Ricky Rizal (RR) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/1) besok. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega berharap kliennya terhindar dari Pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. Sebab menurutnya, pasal tersebut sudah patah di persidangan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Harapan kami setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua, jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 terpatahkan," tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).
"Dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari pasal 55 ayat 1 ke 1," sambungnya.
Kendati demikian, ia akui kalau hal itu tidak mudah untuk jaksa kalau iti semua sudah dipatahkan dalam persidangan.
"Karena taruhannya kan juga sama jabatannya, kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan. Tapi yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," katanya.
Bripka RR Tak Merasa Bersalah
Seperti diketahui sebelumnya, Bripka Ricky Rizal (RR) menegaskan kalau dirinya tidak merasa bersalah atas tewasnya Brigadir J. Hal itu ia ungkap saat ditanya hakim soal perasaannya atas peristiwa tersebut.
"Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Bripka RR
"Hanya sedih?" tanya hakim kembali.
"Siap yang mulia," kata Bripka RR membenarkan.
"Selain itu, selain merasa sedih?" cecar hakim.
"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," ucapnya.
Karena heran dengan jawaban Bripka RR yang tidak ada rasa bersalah atas kejadian ini. Hakim pun bertanya yang dijawab Bripka RR kalau rasa yang dialaminya lebih ke penyesalan atas tewasnya Brigadir J.
"Kamu tidak merasa bersalah apa tidak?" ungkit hakim.
"Saya menyesali," ucap Bripka RR.
"Jangan, pertanyaan saya dijawab! Kamu merasa bersalah apa tidak?" tanya hakim meninggi.
"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?" kata Bripka RR bertanya balik.
"Atas kejadian ini ada bersalah enggak?" ujar Hakim.
"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," ucap Bripka RR.
Bripka RR menyatakan penyesalan yang dialami, lebih kepada insiden penembakan Brigadir J yang harus terbunuh. "Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," ucapnya.
Bripka RR Ditegur Hakim
Majelis hakim pernah menegur Bripka RR karena kesaksiannya dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Teguran itu dikarenakan tidak masuk akal oleh hakim. Saat itu Bripka RR menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf, Senin (5/12).
Bripka RR kala itu menjelaskan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J dari kejadian di Magelang hingga Jakarta. Hakim Wahyu Imam Santoso kemudian menyinggung anak Ricky.
"Kamu enggak sayang sama anak kamu?" kata Hakim.
"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal Hakim.
"Siap, tidak," jawab Ricky.
Menurut hakim, Bripka RR mencoba untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Kesaksian Bripka RR dinilai tidak masuk akal, dan hakim mengaku tahu kapan saksi berbohong dan jujur.
"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," kata dia.
"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong kapan kamu enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu," imbuhnya.