Dipanggil KPK, Prabowo Soenirman ngaku tak tahu suap reklamasi
"Ditanya soal prosedur, soal aliran dana, apakah ada janji-janji dari pihak tertentu," ujar Prabowo
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengaku tak mengetahui adanya uang suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, terutama untuk pasal kontribusi tambahan. Alasannya karena dirinya bukan merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
"Ditanya soal prosedur, soal aliran dana, apakah ada janji-janji dari pihak tertentu terhadap bapak, saya jawab saya enggak tahu sama sekali soal itu," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/6).
Hal ini dikatakan Prabowo menanggapi pemanggilan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/6) kemarin.
Politikus Gerindra ini menambahkan, dirinya diperiksa terkait aliran dana untuk partai besutan Prabowo Subianto dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
"Kami membahas pokok pembahasan raperda itu seperti apa. Kemudian juga ditanya ada enggak janji-janji dari pihak-pihak tertentu kepada fraksi Gerindra terutama, karena dia pikir saya ketua fraksi," jelas anggota Komisi D DPRD DKI ini.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lihat Prabowo Subianto di Liputan6.com
Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, di antaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.
Berkas Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro pun dinyatakan telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Sedangkan berkas Mohamad Sanusi, penyidik masih terus mendalami keterlibatan adanya anggota DPRD DKI lainnya yang diduga turut mendapat kucuran uang dari pengembang yang melakukan proyek reklamasi Jakarta.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
Baca juga:
KPK tunggu fakta persidangan kembangkan penyidikan suap reklamasi
Diperiksa kasus reklamasi, Ingard ditanya aliran Rp 5 M ke DPRD DKI
Tiga staf ahli dua anggota DPRD DKI mangkir panggilan KPK
Suap reklamasi, KPK periksa Prabowo Soenirman & staf pribadi DPRD
Anggota DPRD DKI: Kalau kita terima Rp 5 M itu sedap sekali