Dipanggil saksi dalam kasus Bambang Widjojanto, Bupati Kobar mangkir
Rencananya Ujang baru bisa menghadiri pemanggilan tersebut Kamis (5/2) besok.
Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini. Ujang mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto.
"Rencananya Ujang juga dipanggil jadi saksi. Konfirmasi terakhir dengan penyidik, Ujang tidak dapat hadir hari ini," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Rikwanto mengatakan, informasi yang diterimanya dari penyidik, rencananya Ujang baru bisa menghadiri pemanggilan tersebut Kamis (5/2) besok.
"Kemungkinan besok," tandasnya.
Seperti diketahui Ujang Iskandar merupakan klien dari Bambang Widjojanto dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam. Pasangan Ujang Iskandar-Bambang meminta bantuan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilkada tersebut, yang diduga dilakukan lawannya Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
Ujang Iskandar-Bambang menggugat hasil perhitungan KPUD Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Dari 67 saksi yang salah satunya bernama Ratna Mutiara, terungkap adanya pembagian uang yang dilakukan tim Sugianto-Eko kepada warga di desanya.
Dengan dasar kesaksian-kesaksian itulah, MK menganulir kemenangan pasang Sugianto-Eko. Ujang yang maju di pemilihan kembali menduduki jabatannya.
Namun nasib nahas justru menimpa para saksi tersebut salah satunya Ratna. Ia dilaporkan oleh tim Sugiarto ke Mabes Polri terkait dugaan memberikan keterangan palsu.
Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Ratna hukuman lima bulan penjara. Tak menempuh upaya banding, Ratna pun dibebaskan dari tahanan.
Setelah empat tahun berlalu, Sugianto melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kali ini terlapor adalah Bambang Widjojanto yang kini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang dituduh menyetir para saksi memberikan keterangan palsu saat persidangan kasus sengketa hasil Pilbup tersebut. Bambang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dengan pasal pidana pada kliennya yakni menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP. Sebelumnya, BW hanya dikenakan pasal 242 juncto 55 KUHP. Pasal itu mengatur ancaman tujuh tahun penjara.