Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Arya Wedakarna sempat viral karena kritik soal penutup kepala wanita.
- Dipecat Jokowi, Arya Wedakarna Kantongi Suara DPD Terbanyak Kedua di Bali
- Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
- Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
- Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, resmi memberhentikan anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota, pada Jumat (2/2) di Kantor DPD RI.
Arya Wedakarna mengatakan, bahwa dirinya merasa bangga dipecat oleh BK DPD RI, karena laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.
"Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali," singkat Arya Wedakarna, saat dikonfirmasi Jumat (2/2) sore.
Seperti diketahui, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.