Dipecat, hakim cantik Vica bantah selingkuh
Pengacara mengeluhkan beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis saat membacakan putusan.
Majelis Kehormatan Hakim resmi memecat Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Vica dianggap telah melanggar kode etik hakim, yakni menemui seorang pengacara bernama Galih Irwangga di rumahnya dan di Bali, serta pertemuan dengan seorang hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Vica, Agung Widodo menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. Namun, ada beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis saat membacakan putusan.
"Saya menghormati putusan majelis kehormatan hakim, tapi ada yang memberatkan, ada bagian-bagian yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan," keluh Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/11).
Tak hanya menyayangkan isi putusan tersebut, Agung juga membantah telah terjadi perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan Vica. Saat ini, tuduhan tersebut juga masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur.
"Terkait tuduhan perselingkuhan, dan berzina itu masih dalam proses penyidikan di Polda Jatim. Dan vica membantah akan tuduhan itu," tegasnya.
Sebelumnya, majelis kehormatan memutuskan menjatuhkan disiplin berat kepada Vica atas tudingan perselingkuhan dan perzinaan. Meski dipecat, Vica tetap menerima hak pensiun.
"Majelis memutuskan, menjatuhkan disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Suwardi pimpinan majelis kehormatan membacakan putusan di Gedung MA, Rabu (6/11).