Dipecat Jokowi, Arya Wedakarna Kantongi Suara DPD Terbanyak Kedua di Bali
Arya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.
Arya Wedakarna dipecat Jokowi usai viral meminta staf penyambut tamu di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan penutup kepala.
- Ara Bicara Macan Tidur usai Anies dukung Pramono-Rano, PDIP Ungkap Jokowi Libatkan 'Partai Cokelat'
- Cerita Pratikno 10 Tahun Dampingi Jokowi: Beliau Kerja Keras Luar Biasa
- Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
- Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat Jokowi, Arya Wedakarna Kantongi Suara DPD Terbanyak Kedua di Bali
Anggota DPD yang dipecat oleh Presiden RI Joko Widodo bernama Arya Wedakarna meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Bali.
Dari pemaparan KPU Provinsi Bali, Arya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringkat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.
"Dengan demikian, bisa diterima dan disahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU RI di Jakarta, Minggu (10/3).
Pada Pemilu Anggota DPD di Bali, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan sebanyak 2.728.900 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Pada pemilu anggota legislatif ini surat suara sah dan surat suara tidak sah pun berjumlah 2.728.900.
"Cocok, ya, surat suara yang digunakan 2.728.900, sama ya. Dengan demikian, bisa diterima?" kata Hasyim dilansir Antara.
Dalam Pemilu Anggota DPD di Dapil Provinsi Bali, Arya Wedakarna berada pada nomor urut 17 di surat suara. Caleg tersebut tertera dengan nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.
Dipecat Jokowi
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Februari 2024.
“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan Surat Nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024,"
katanya melalui pesan singkat pada hari Kamis (29/2).
merdeka.com
Arya Wedakarna (AWK) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas. Dalam video yang beredar luas tersebut, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra/putri asli Bali, tidak menggunakan penutup kepala.
Hal itu diungkapkan AWK saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 29 Desember 2023.