Dipecat, politikus Golkar lapor Mahkamah Partai
Indra J Piliang jadi timses Jokowi-JK di Sumbar.
Politikus Indra Jaya Piliang akhirnya mendapat surat SP3, surat yang sama didapati oleh puluhan politisi Golkar lainnya. Surat pemecatan karena membelot dari keputusan partai.
"Saya sendiri sudah mendapatkan SP3. Ada saya bawa ini." kata Indra kepada wartawan usai diskusi di Wizh Hotel, Menteng, Jaksel, Minggu (29/6).
Indra memandang, partai dikorbankan demi kepentingan orang lain. Partai terbelah untuk kepentingan capres yang bukan dari Golkar.
"Sementara yang kita dukung adalah kader asli dari Golkar. Jadi, ini memang ada tekanan, bahwa menunjukkan Golkar itu solid. Padahal siapa yang bilang Golkar Solid?" tanya Indra.
"Artinya pemilih Golkar tidak 100 persen memilih ke satu kubu. Kita bisa lihat pemilih Golkar 50-50, ada yang ke Pak Prabowo, ada yang ke Pak Jokowi,"
Ditanya langkah selanjutnya perihal surat SP3 yang diterimanya, Indra mengaku sudah menggugat ke Mahkamah Partai.
"Sudah jalan pasti ke Mahkamah Partai. Artinya keputusan DPP ini kita gugat ke Mahkamah Partai. Biar nantinya ada persidangan," jelasnya.
"Ada hakimnya, Pak Mulyadi yah yang menjadi hakimnya, lalu ada pembelanya, ada tersangkanya. Jadi akan dipanggil nanti. Nanti akan didebatkan pasal mana yang dilanggar. Apakah pasal utama yang kita langgar atau tidak," lanjut politisi Golkar yang merupakan timses Jokowi - JK di Sumbar tersebut.
Indra merasa bahwa dia dan teman-temannya yang membelot dari keputusan partai tidak melanggar apapun.
"Tunggu dulu, kalau AD/ART dicap sebagai pelanggar. PLDT (prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercela) misalnya, kan saya punya penilaian nih. Misalnya nilainya 9, itukan dinilai dari tahun 2009-2014. Apakah selama 5 tahun ini misalnya saya melakukan tindakan tercela tidak loyal sama partai segala macam. Kok tiba-tiba karena satu momen yaitu pilpres kita tiba-tiba dapat satu pukulan. Nggak mungkin, nggak benar ini," Cerita Indra.
"Saya kerja kok untuk partai, belain partai. Artinya dari 100 tindakan saya di partai misalnya, 99 saya membela partai, hanya sekali saya tidak membela partai, apakah itu bisa dikatakan saya melakukan pelanggaran pada PLDT? Kan tafsirannya seperti itu?"
Lebih jauh Indra menyebutkan, bahwa sebelumnya sudah dibicarakan dengan ketua umum partai.
"Saya sudah bicara dengan ketua umum. Dia bilang meletakkan jabatan, lalu tidak dipecat, yang di DPR tidak diganti, itu kata Bang Ical, dan itu dia ulang lagi saat rapat pleno. Nah itu yang saya pegang. Akhirnya saya letakkan jabatan ya sudah," terangnya.
Namun, Menurut Indra, komitmen itu dilanggar. Ketua Umum DPP partai melanggar apa yang dia katakan ke publik bahwa hanya peletakan jabatan. "Masalahnya kami belum meletakkan jabatan?" tanya Indra.
"Dia tidak memberikan peringatan, yang ada hanyalah kami dikasih surat SP1, SP2, SP3, untuk patuh pada keputusan partai yaitu mendukung Prabowo - Hatta. Itu kan nggak bisa," lanjutnya.
"Kecuali diberi peringatan meletakkan jabatan dan silahkan merapat ke partai lain," tutupnya.