Diperas dan Diancam Sebar Video Syur Kakak Ipar, Menantu dan Mertua Bunuh Tetangga
Awalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Seorang pria, HB (26), tewas di tangan menantu dan mertua, AN (23) dan DD (60). Pemicunya lantaran kedua pelaku kesal korban memeras dengan ancaman menyebarkan video syur milik kakak ipar perempuan AN.
Peristiwa itu terjadi di sebuah komplek perusahaan di Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (20/8) sore. Korban mengalami banyak luka tusukan dan tewas dalam perawatan di rumah sakit.
- VIDEO: Lambat Polisi Tangani Kasus Karyawan Dianiaya, Kapolres Jaktim Kena Semprot Jenderal Polri
- VIDEO: Sikap Kapolres Semarang Minta Maaf di DPR "Anggota Teledor Pakai Senpi, Saya Siap Dievaluasi"
- Begini Penampakan Uang Rp1,5 Miliar Hancur jadi Sampah dan Dibuang dalam Karung
- 5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Awalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu. Jika tak diberikan, korban akan menyebarluaskannya ke media sosial.
Kedua pelaku tak menghiraukan ancaman korban dengan anggapan tak akan dilakukannya. Korban makin melunjak ketika menghubungi istri pelaku AN dengan ancaman yang sama.
Kesal ulah korban tersebut, kedua pelaku mendatangi tempat kerjanya. Di sana, mereka ribut besar hingga berujung perkelahian.
Pelaku AN yang sudah menyiapkan pisau sepanjang 20 centimeter langsung menusuk leher korban. Korban berusaha melawan dan kali ini ditusuk pelaku DD yang mengenai tangannya.
Kedua pelaku kabur dan korban dilarikan ke rumah sakit yang akhirnya tewas dalam perawatan. Pelaku AN menyerahkan diri ke polisi dan mertuanya masih diburu.
"Satu dari dua tersangka menyerahkan diri, AN mengakui mengeroyok korban bersama mertuanya," ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, Jumat (23/8).
Dari pengakuan, tersangka AN kesal dengan ancaman dan pemerasan yang dilakukan korban. Bahkan korban mengumbar akan menyebarkan video syur milik kakak ipar perempuannya.
"Motifnya karena kesal diancam dan diperas," kata Alpian.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau.