Dipergoki mencuri, 2 maling bunuh janda beranak 4
Kedua pencuri ini berhasil masuk ke rumah Suryani setelah mencongkel pintu depan rumah menggunakan linggis.
Aksi pencurian yang dilakukan Rahmat alias Gembel (26) dan Amri Johari alias Ambi (33) berujung pada pembunuhan. Keduanya tega menghabisi Suryani (48), pemilik rumah yang memergoki aksi mereka.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Amri kemudian diringkus polisi. "Rahmat kita tangkap di rumah orangtuanya di Jalan Medan-Deli Tua Gang Utama, Deli Tua, Deli Serdang pada Jumat (13/2), sedangkan Amri kita tangkap di rumah kakeknya di Marelan pada Minggu (15/2) kemarin," jelas Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono, Medan, Senin (16/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rahmat dan Amri, keduanya mengaku melakukan pencurian di rumah Suryani di Kompleks Perumahan KPUM Desa Mekar Sari, Delitua pada Jumat (13/2) dinihari. Pencurian itu direncanakan sehari sebelumnya, Kamis (12/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya merencanakan pencurian itu di sebuah kedai dekat rumah teman Rahmat. "Pelaku sepakat jika aksi pencuriannya ketahuan, mereka akan membunuh korban," sebut Anggoro.
Kedua pencuri ini berhasil masuk ke rumah Suryani setelah mencongkel pintu depan rumah menggunakan linggis. Di salah satu kamar mereka mendapati 2 anak laki-laki Suryani tengah terlelap.
Amri kemudian mencongkel kamar tidur Suryani dan seorang putrinya menggunakan obeng. Karena tidak berhasil dia memakai linggis. Tapi aksinya membangunkan Suryani. "Melihat korban terbangun, tersangka Amri langsung memukul kepala korban dengan linggis," jelas Anggoro.
Mendapat pukulan, Suryani langsung roboh ke kasur. Amri kemudian memukuli kepala perempuan itu hingga 4 kali. Setelah korban tidak berdaya, Amri dan Rahmat menarik tubuh janda beranak 4 itu ke ruang tamu.
Kedua pelaku kemudian membongkar lemari korban. Namun, mereka tidak menemukan barang berharga apa pun. Setelah beraksi, Rahmat dan Amri kemudian kabur, sedangkan jasad korban pun ditemukan keluarganya pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menangkap Rahmat sekitar 14 jam kemudian. Dua hari berselang, Amri pun diringkus. Kaki kirinya diterjang peluru petugas.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sebatang linggis, bantal dan selimut berlumur darah. "Kedua tersangka kita kenakan Pasal 340 subs 338 dan atau Pasal 365 ayat (4) jo 351 ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya hukuman mati," pungkas Anggoro.