Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Eks Kapolda Metro Penuhi Panggilan Polisi
Sofjan mengaku tidak tahu terkait apa pemanggilannya hari ini. Kedatangannya sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum.
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sofjan sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan makar.
Pantauan di lokasi, Sofjan tiba pukul 10.30 WIB didampingi beberapa orang kuasa hukum. Dia tak banyak berbicara hanya menegaskan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Bruno Mars konser di Jakarta? PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperpanjang jam operasional dua rute layanan bus saat konser penyanyi asal Amerika Serikat, Bruno Mars di Jakarta International Stadium (JIS) pada 11, 13, dan 14 September 2024.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kenapa Bruno Mars konser di Jakarta? Kehadiran Bruno Mars kali ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi para penggemarnya di Indonesia.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan di lokasi, Senin (17/6).
Sebelumnya polisi menetapkan Sofjan Jacob sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi.
"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Argo menegaskan, Sofjan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.
Baca juga:
Sofjan Jacob Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Makar di Polda Metro
Polri Tegaskan Kasus Soenarko dan Kivlan Zen Berbeda
Siang ini Kivlan Zen Dijadwalkan Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Polisi Sudah Kirim Berkas Kasus Makar Eggi & Lieus ke Kejati DKI
Upaya-Upaya Kivlan Zen Tepis Dugaan Rencana Tembak 4 Tokoh
Polri Kembangkan Dugaan Adanya Aktor Lain Kerusuhan 22 Mei
Wiranto Isyaratkan Tolak Surat Permintaan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen