Diperiksa KPK, Patrialis yakin rakyat Indonesia mendoakannya
Sebelum menjalani pemeriksaan, Patrialis minta didoakan agar lancar. Dia yakin banyak rakyat Indonesia yang mendoakannya. Patrialis berjanji akan kooperatif selama pemeriksaan di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, Patrialis yakin banyak orang yang mendoakannya.
"Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak Warga Negara Indonesia yang mendoakan saya," kata Patrialis seperti dilansir Antara, Rabu (22/2).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Patrialis sejak ditahan. Dia berjanji akan kooperatif.
"Saya akan bicara apa adanya dengan KPK, Insya Allah kebenaran itu ada di pengadilan," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20.000 dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Bersamaan dengan terungkapnya kasus ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca juga:
Majelis Kehormatan MK berhentikan Patrialis dengan tidak hormat
KPK perpanjang masa penahanan penyuap Patrialis Akbar
2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar
KPK yakin 11.300 SGD yang disita berkaitan kasus Patrialis Akbar
Patrialis akui langgar kode etik, bantah menerima suap
Penyuap Patrialis sebut 11.300 SGD yang disita KPK kas perusahaan