Diperiksa KPK sebagai tersangka, Sekda Kota Dumai dicecar 20 pertanyaan
Diperiksa KPK sebagai tersangka, Sekda Kota Dumai dicecar 20 pertanyaan. Ketika keluar dari gedung KPK, Nasir tidak memakai rompi oranye. Dia mencoba menghindar awak media. Nasir bergegas keluar, awak media mengejarnya. Ketika ditanya awak media terkait pemeriksaannya, Nasir hanya menjawab singkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir (MNS) jalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Sekitar pukul 17.45 WIB, Nasir selesai menjalani pemeriksaan.
Ketika keluar dari gedung KPK, Nasir tidak memakai rompi oranye. Dia mencoba menghindar awak media. Nasir bergegas keluar, awak media mengejarnya. Ketika ditanya awak media terkait pemeriksaannya, Nasir hanya menjawab singkat.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Ada 20 pertanyaan, pemeriksaan baru awal," kata M. Nasir di Gedung KPK dengan tegesa-tegesa, Kamis (5/10).
Diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut pihak KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, Rabu (4/10). Dalam pemeriksaan tersebut juga Hobby diperiksa sebagai tersangka.
Diduga M Nasir dan Hobby secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp 495 miliar," kata Febri.
KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/noe)